Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana pagi hari di tanggal 19 Juni 2026 berubah menjadi momen penting dalam perjalanan hukum kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Dua orang yang telah berstatus tersangka sejak November 2025 silam, yakni Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, serta Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi ini terkonfirmasi melalui pernyataan resmi dari tim pengacara kedua belah pihak.
Penangkapan berlangsung di waktu yang berdekatan. Sekitar pukul 06.47 WIB, aparat kepolisian mendatangi kediaman Dokter Tifa yang berada di sebuah apartemen, dan menjemputnya untuk dibawa guna keperluan penyidikan.
Sementara itu, sekitar pukul 07.00 pagi, Roy Suryo juga dilaporkan telah ditangkap, berita yang pertama kali diterima oleh tim hukumnya melalui keterangan langsung dari istri klien mereka.
Petrus Selestinus, salah satu pengacara yang membela Roy Suryo, menyampaikan rasa keberatan dan kekecewaan atas langkah yang diambil oleh penyidik. Ia menilai penangkapan sebagai bentuk upaya paksa yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Menurut penuturannya, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo selalu menunjukkan sikap kooperatif, hadir memenuhi setiap panggilan yang disampaikan, dan rutin melaksanakan kewajiban wajib lapor sebagaimana ditetapkan.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan pandangannya terkait tahapan hukum yang sedang berlangsung. Mengingat sebelumnya telah diumumkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap, ia berpendapat bahwa penyidik seharusnya cukup mengirimkan surat panggilan resmi untuk proses tahap kedua, bukan langsung melakukan penangkapan yang bersifat represif.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Azis Yanuar, kuasa hukum Dokter Tifa, yang membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat di tempat tinggalnya pada pagi hari tersebut.
Peristiwa ini bermula dari perkembangan yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada awal bulan Juni 2026. Saat itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tidak ada lagi kekurangan yang perlu dilengkapi, sehingga membuka jalan bagi pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya.
Merespons rencana pelimpahan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya memahami alur hukum yang berlaku. Ia menyatakan tidak terkejut apabila pada akhirnya dilakukan pemanggilan maupun penahanan, namun menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang mutlak dari penyidik.
Yakup juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan tekanan atau desakan terkait langkah penahanan, karena hal tersebut merupakan bagian independen dari proses penegakan hukum.
Dengan dilakukannya penangkapan ini, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan pelimpahan berkas dan bagaimana proses hukum akan berjalan menuju tahap persidangan guna menguji kebenaran dari tuduhan yang telah dilontarkan selama ini.













