Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polres Metro Jakarta Timur telah secara resmi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik para calon pengantin.
Kedua pelaku kini telah berada di balik jeruji besi dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur sejak hari Sabtu (30/5), menyusul rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan curang, serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, Selasa (2/6/2026).
Langkah tegas ini diambil aparat hukum setelah ditemukan bukti kuat bahwa pasutri tersebut membawa kabur uang pembayaran yang telah disetorkan para klien, sama sekali tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati, dan sempat menghilang sehingga sulit dijangkau oleh para korban yang sudah menanti hari bahagia mereka.
Baca juga : Polrestro Jaktim Dalami Kasus Penipuan Wedding Organizer, Pemilik Diduga Melarikan Diri
Bayu mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian telah mencatat sedikitnya 58 pasang calon pengantin yang menjadi korban ulah tidak bertanggung jawab dari pengelola WO Marwah. Dari jumlah tersebut, dua pasangan di antaranya telah melangsungkan pernikahan, namun harus menerima kenyataan pahit karena tidak mendapatkan fasilitas maupun layanan yang dijanjikan di awal kesepakatan.
“Sementara itu, 56 pasangan lainnya terancam gagal menggelar acara sakral mereka atau belum bisa melangsungkan pesta pernikahan sama sekali, padahal sebagian besar biaya bahkan sudah dilunasi sepenuhnya, ” ungkapnya.
Berdasarkan data yang berhasil diverifikasi sejauh ini, baru ada 24 orang korban yang telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib. Namun, kerugian materiil yang diderita oleh kelompok korban tersebut saja telah mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp2.658.885.000. Angka ini dipastikan akan terus membengkak dan melonjak jauh lebih tinggi seiring berjalannya proses pendataan serta pemeriksaan yang masih terus dilakukan terhadap puluhan korban lainnya yang jumlahnya masih terus bertambah.
“Sebagian besar dari mereka belum sempat menggelar acara pernikahan, meskipun uang tunai sudah berpindah tangan ke pengelola WO, ” ujarnya.
Baca juga : Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK, Empat Orang Diamankan
Kasus ini mendapatkan penanganan serius dan prioritas dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah digulirkan gelombang laporan yang datang dari masyarakat. Para korban menceritakan bahwa mereka telah membayar atau bahkan melunasi seluruh biaya paket pernikahan yang ditawarkan oleh WO Marwah dengan iming-iming layanan lengkap, mulai dari dekorasi pesta yang megah, katering dengan hidangan berkualitas, hingga dokumentasi foto dan video yang akan mengabadikan momen indah tersebut.
Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan sangat jauh berbeda dan berbanding terbalik dengan janji manis yang dilontarkan pengelola di awal perjanjian. Segala fasilitas yang seharusnya menjadi hak para klien ternyata tidak pernah direalisasikan sama sekali.
Bahkan, ada laporan yang menyebutkan bahwa acara pernikahan berlangsung dalam suasana yang sangat memilukan tanpa hiasan dekorasi, tanpa makanan untuk para tamu undangan, dan tanpa dokumentasi apa pun. Momen yang seharusnya menjadi kenangan terindah seumur hidup bagi pasangan pengantin justru berubah menjadi rasa kecewa mendalam dan trauma akibat kelalaian serta ketidakjujuran pihak WO.
“Penyidik memiliki dugaan kuat bahwa pemilik WO Marwah memang sengaja merancang skema ini. Mereka menerima aliran dana yang masuk dari para calon pengantin secara bertahap maupun sekaligus, namun sama sekali tidak berniat menjalankan kewajiban yang tertuang dalam kontrak, ” kata Bayu.
Tanda-tanda ketidakberesan ini mulai terlihat jelas ketika hari pernikahan semakin dekat, namun para klien justru semakin sulit untuk menghubungi pihak pengelola; nomor telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas, hingga kantor operasional yang tiba-tiba tutup dan kosong.
Baca juga : Kisah Pria Asal Bandung, Jebak Pelaku Penipuan Modus Sebagai Pegawai Trans7
Setelah menyusun berkas perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka, kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan RM dan ER sebagai tersangka utama.
Identitas serta status hukum kedua pelaku kini sudah tercatat resmi dalam administrasi penyidikan. Seperti oasangan suami istri berinisial RM (sebagai suami) dan ER (sebagai istri), yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama WO Marwah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di mata hukum.
Tindakan penahanan ini diambil demi menjamin kelancaran penyidikan, agar kedua tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri, berkomunikasi satu sama lain untuk menyepakati keterangan, atau menghilangkan serta memusnahkan barang bukti yang ada. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen penuh untuk menelusuri dan mengungkap secara tuntas ke mana saja aliran dana miliaran rupiah milik para korban tersebut telah digunakan oleh pihak pengelola WO.
Bayu menegaskan bahwa tim penyidik Satreskrim masih terus mendalami secara mendalam modus operandi yang diterapkan oleh pelaku. Segala upaya dilakukan agar seluruh proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga keadilan bagi seluruh korban dapat terwujud sepenuhnya.













