Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam, di wilayah Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para tersangka mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK. Mereka mengaku bertindak sebagai utusan langsung dari Pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang dari Anggota DPR. Modus operandi ini diduga bukan kali pertama dilakukan, mengindikasikan adanya pola kejahatan yang berulang.
Dari hasil pengamanan, tim penyidik menyita barang bukti berupa mata uang asing senilai 17.400 Dolar Amerika Serikat. Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, KPK memberikan peringatan keras kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga sektor swasta, untuk selalu waspada.
Baca juga : Kisah Pria Asal Bandung, Jebak Pelaku Penipuan Modus Sebagai Pegawai Trans7
Dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK. Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun, sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat “mengurus” suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
KPK menegaskan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang menyerupainya.
Selain itu, KPK tidak memiliki kantor cabang maupun kantor perwakilan di daerah. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.kpk.go.id.
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 172 WNA Tahun 2025, Mayoritas Asal China dan Terkait Penipuan
KPK juga memastikan bahwa berbagai perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk itu, KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya modus-modus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui situs [email protected], http://kws.kpk.go.id, atau dapat menghubungi call center 198.













