Mantan Istri Andre Taulany Dipolisikan Oleh ART Atas Kasus Penganiayaan

20240808 121229 3635963578 1205187981
Rien Wartia Trigina.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mantan istri Andre Taulany, yakni Rien Wartia Trigina dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Rien dilaporkan oleh ART nya berinisial H atas kasus penganiayaan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyampaikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tindak pidana yang diterima pihak kepolisian hari ini.

Menurut penjelasannya, benar adanya bahwa seorang perempuan berinisial H datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan dan melaporkan dirinya mengalami kekerasan fisik.

“Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, diterima pada hari ini, Selasa tanggal 29 April 2026,” kata Joko, Rabu (29/4/2026).

Baca jugaKasus Penganiayaan di Day Care Umbulharjo Terbongkar Berkat Hati Nurani Pengasuh Baru

Dalam laporan itu, lanjut Joko, pihak yang dilaporkan adalah seorang perempuan berinisial RWT. Kasus ini diduga merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejadian yang dilaporkan diketahui terjadi pada hari Senin, 28 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Bunga Mayang Nomor 8, wilayah Bintaro, Jakarta Selatan. Saat ditanya mengenai rincian kronologis peristiwa, AKP Joko menjelaskan bahwa laporan ini baru saja diterima pihak kepolisian.

“Laporan ini masih dalam tahap awal. Setelah diterima, laporan akan didisposisikan ke unit penanganan yang berwenang, dan barulah nanti kita dapat mendalami fakta serta rincian dugaan penganiayaan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali kepada publik,” ujarnya.

Terkait jumlah pihak yang terlibat, ia menegaskan bahwa saat ini baru ada satu orang yang dilaporkan. Mengenai jadwal pemeriksaan terhadap para pihak maupun saksi, pihak kepolisian belum dapat memberikan kepastian waktu.

“Karena laporan baru diterima dini hari tadi, kami masih dalam tahap pengalihan ke unit penanganan. Segala informasi terkait jadwal atau langkah selanjutnya akan diinformasikan secara resmi nanti,” tambahnya.

Ketika ditanya alasan mengapa nama lengkap tidak diumumkan, AKP Joko menyatakan bahwa kasus ini belum sampai pada tahap pengumuman identitas secara luas, sehingga untuk sementara hanya inisial yang disampaikan demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

Baca jugaPosting DPO Kasus Penganiayaan di Instagram, Polres Jakbar Dapat Respon Tak Terduga dari Netizen

Mengenai alat bukti, khususnya hasil pemeriksaan medis atau visum, ia menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan penganiayaan biasanya bukti semacam itu ada, dan kemungkinan besar sudah diserahkan bersamaan dengan laporan. Namun, hasil lengkap dari visum tersebut masih perlu ditinjau dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Terkait informasi yang beredar mengenai upaya mediasi yang diduga telah dilakukan oleh pihak pengurus Rukun Warga setempat sebelum laporan diajukan, AKP Joko Adi mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Saya belum mendapatkan laporan atau keterangan resmi terkait hal itu. Namun, jika memang ada upaya penyelesaian di tingkat lingkungan sebelumnya, hal itu adalah hak dan langkah yang boleh ditempuh oleh warga, tetapi tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan bentuk kekerasan yang terjadi, apakah berupa pukulan atau tindakan lain, ia kembali menekankan bahwa sampai saat ini laporan baru diterima dan kebenaran serta rincian kejadian masih harus ditelusuri secara mendalam oleh penyidik.

Pihak kepolisian meminta masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk bersabar dan menunggu informasi resmi selanjutnya guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *