Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (14/4/2026), seorang remaja berinisial C (18) akhirnya berani membuka suara. Didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea, gadis asal Jambi itu membeberkan detail menyakitkan dari peristiwa yang menimpanya pada November 2025 lalu.
Suaranya terdengar lirih namun tegas saat menceritakan bagaimana malam itu berubah menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan. Menurut keterangannya, peristiwa bermula pada malam 13 November 2025, ketika dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya.
Awalnya, hubungan antara korban dan salah satu pelaku hanya sebatas kenalan yang bermula dari pertemuan di gereja pada September 2025. Saat itu, korban bahkan sempat menolak ajakan berfoto dan tawaran mengantar pulang. Namun, pelaku terus berusaha menghubungi lewat pesan singkat hingga akhirnya datang menjemput sekitar tengah malam.
“Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB dia nge-chat lagi, sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar C dengan nada getir.
Baca juga : Dilaporkan Kasus Pemerkosaan, Pengusaha Rendy Brahmantyo Buka Suara
Korban mengaku tidak curiga saat dijemput, karena pelaku tersebut dianggap memiliki hubungan marga sebagai “paman” oleh pihak ibunya. Namun, setelah masuk ke dalam kendaraan, nasib buruk mulai menimpanya. Ia tidak langsung dipulangkan, melainkan dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu dengan sekelompok orang lain.
“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” ceritanya.
Keempat nama tersebut, termasuk tiga di antaranya yang merupakan anggota kepolisian, turut serta dalam perjalanan selanjutnya.
Dari lokasi pertemuan tersebut, korban dipindahkan ke tempat pertama terjadinya kekerasan seksual. Dalam satu mobil, ia berada bersama para pelaku, termasuk tiga oknum polisi yang kini menjadi sorotan utama: VI, MIS, dan HAM. Di lokasi pertama, C diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, salah satunya adalah oknum polisi berinisial SR.
Baca juga :Sebut Tragedi Pemerkosaan Massal Sebagai Rumor, Komisi X DPR RI Akan Panggil Menteri Kebudayaan
Kondisi fisik dan mental korban yang sudah sangat lemah pasca kejadian tidak membuat para pelaku berhenti. Alih-alih dipulangkan, ia justru dipindahkan ke lokasi kedua.
Menurut keterangan kuasa hukum, Putra Tambunan, korban dalam kondisi tak berdaya itu diangkat secara bersama-sama oleh VI, MIS, dan HAM dari mobil menuju lantai dua di lokasi kedua. Di tempat yang berbeda ini, penderitaan korban berlanjut ketika ia kembali diperkosa oleh oknum polisi lain berinisial NIR.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris menyoroti peran krusial dari tiga oknum polisi yang sebelumnya hanya dikenai sanksi kode etik, sementara dua pelaku lainnya (NIR dan CS) sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Februari 2026 lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, Hotman menegaskan bahwa VI, MIS, dan HAM bukan hanya hadir sebagai penonton, melainkan aktif terlibat dalam proses pemindahan korban.
Baca juga : Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai KemenkopUKM Akan Digelar Khusus
“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ungkap Hotman.
Ia pun menilai bahwa peran ketiga oknum tersebut jauh lebih berat daripada sekadar pelanggaran etika biasa.
“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” tambahnya.
Menurut penelaahan hukum tim kuasa hukum, tindakan mengantar, memindahkan, dan mengangkat korban antar lokasi kejadian berpotensi memenuhi unsur pidana sebagai pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan yang sangat berat tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut proses hukum yang lebih jauh demi keadilan bagi korban.













