Satusuaraexpress.co | Jakarta — Unit Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menindak tegas peredaran barang haram. Kali ini, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik jual beli obat keras dan psikotropika yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta Selatan. Aksi pencoklatan ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial MJ, MI, dan MRA.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak. Meskipun beroperasi di tempat yang terpisah, modus operandi yang digunakan ternyata sangat mirip dan cukup cerdik. Mereka memanfaatkan tempat usaha yang seolah-olah biasa dan tidak mencurigakan sebagai kedok.
Kamuflase di Balik Toko Kelontong
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Berkat kepekaan warga, polisi berhasil menelusuri jejak peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan,” ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Lebih jauh, Putu mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku sangat mengkhawatirkan. Mereka tidak menjajakan barang haram tersebut secara terbuka, melainkan melakukan kamuflase dengan membuka atau memanfaatkan toko kelontong.
“Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika,” ungkapnya.
Sasaran Berbagai Kalangan
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa obat keras yang diperjualbelikan tersebut disasar ke berbagai kalangan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pembeli yang paling sering datang ke lokasi justru berasal dari kalangan pekerja.
Baca juga :Satresnarkoba Polres Metro Jaksel Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi di Bekasi
“Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan,” tutur Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan dan operasi yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup banyak. Total terdapat 8.286 butir obat keras dari berbagai merek yang diamankan, beserta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil keuntungan dari penjualan ilegal tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin waspada dan menjauhi segala jenis obat keras serta psikotropika karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat terlarang di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan dengan mudah melalui layanan panggilan darurat 110.













