Peredaran Obat Keras dan Psikotropika di Jagakarsa Terungkap: Ratusan Ribu Butir Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

IMG 20260315 145307 1 scaled
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan amankan ribuan butir obat jenis G di Jagakarsa.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran obat berbahaya dan obat keras yang meresahkan masyarakat di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, ribuan butir obat jenis G diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolda Metro Jaya hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan, yang memprioritaskan pemberantasan peredaran obat-obat keras di wilayah tersebut.

“Awal mula pengungkapan bermula dari informasi yang diterima tim Res Narkoba dari masyarakat yang melaporkan adanya toko yang mencurigakan di Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Lampau Payah dan Raya Kelurahan Jagakarsa. Toko tersebut diduga menjual dan mengedarkan obat-obat keras secara ilegal, ” terang Prasetyo, Minggu (15/3/2026).

Dari informasi tersebut, tim res narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penjaga toko, berinisial WA dan M. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan stok obat keras Captar G sebanyak kurang lebih 3.095 butir. Tidak berhenti di situ, dari keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, tim melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah kos-kosan atau kontrakan yang terletak di Jalan Belimbing, Kelurahan Jagakarsa.

Baca jugaPolres Metro Jakarta Selatan Gelar Aksi Bersih Bersih Masjid dan Pembagian Takjil

“Di tempat kedua ini, temuan petugas jauh lebih mengejutkan: ditemukan berbagai jenis obat keras dengan total jumlah mencapai kurang lebih 25.148 butir, ” ungkapnya.

Dari keterangan WA, terungkap bahwa obat-obat tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir. Dengan harga tersebut, ia mengaku mendapatkan keuntungan harian sekitar Rp200.000.

IMG 20260315 145416 scaled
Barang bukti obat keras.

Lebih lanjut, WA menyebutkan bahwa obat-obat itu berasal dari seseorang berinisial A, yang disinyalir sebagai pemilik obat sekaligus pemilik warung tersebut. Namun, hingga saat ini, A masih dalam pencarian pihak kepolisian dan upaya penangkapan terus dilakukan.

Bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sangat banyak dan beragam. Di lokasi pertama (toko), petugas mengamankan 37 butir Skotopeka merek Mercy, 100 butir obat keras Chapter K jenis Ixependicil 2mg, 2.380 butir obat keras Chapter K jenis Eksimer, 60 butir Tramadol, 500 butir Tramadol tambahan, 18 butir jenis WI, uang tunai sebesar Rp750.000, serta dua unit handphone merek Oppo dan Infinix.

Sementara di lokasi kedua (kos-kosan), ditemukan 8.355 butir Eksimer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, 70 butir Alprazolam 1mg, 16 butir Herlopam merek Mercy, 89 butir Valdimix (Diazepam), 50 butir Atarak Alprazolam, 1.578 butir Chapter K jenis WI, 1.010 butir obat keras jenis Tsektipendetil 2mg, dan 13.870 butir Tramadol.

Kedua tersangka, WA dan M, kini menghadapi sanksi hukum yang berat. Mereka dikenakan Pasal 435 Subsidiar 436 AS I dan II Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Bidan, serta Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang juga telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Bidan.

Baca juga Kapolres Metro Jakarta Selatan Cek Kesiapan Pospam Polsek Pesanggrahan, Pastikan Keamanan Malam Hari Kondusif

“Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menyimpan, atau membawa farmasi dan barang kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, kemanfaatan, dan mutu, serta praktik kefarmasian tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara, ” kata Prasetyo.

Salah satu jenis obat yang banyak ditemukan adalah Eksimer dan Tramadol. Menurut penjelasan pihak kepolisian, obat-obat ini memiliki efek yang berbahaya, salah satunya dapat menyebabkan pengguna menjadi agresif dan memiliki kepercayaan diri yang berlebihan.

Hal ini dikhawatirkan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus tauran di wilayah tersebut, terutama di kalangan anak muda yang menjadi pembeli utama. Meskipun pembeli obat-obat ini bervariasi dari anak-anak hingga dewasa, mayoritas pembeli adalah anak-anak muda yang rentan terpengaruh efek samping obat tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya dan psikotropika yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *