Satusuaraexpress.co | Washington — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah tiba di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Senin (13/4/2026). Kedatangan Sjafrie di markas besar Departemen Pertahanan AS, Pentagon, disambut dengan upacara kehormatan yang megah oleh pasukan khusus. Pertemuan tingkat tinggi ini diagendakan berlangsung dengan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, mulai pukul 10.15 waktu setempat atau pukul 21.00 WIB.
Kunjungan strategis ini bertepatan dengan merebaknya pemberitaan mengenai adanya rancangan dokumen rahasia yang mengatur izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Menurut laporan media India, The Sunday Guardian, dokumen tersebut rencananya akan ditandatangani oleh Sjafrie pada Rabu (15/4/2026). Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai agenda penandatanganan tersebut.
Status Dokumen: Masih Rancangan Awal
Kementerian Pertahanan RI melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, memberikan klarifikasi penting terkait dokumen yang beredar. Rico mengakui bahwa pembahasan mengenai akses lintas udara bagi pesawat militer asing memang benar adanya, namun menegaskan bahwa dokumen yang dimuat media bukanlah dokumen final.
Baca juga : Soal Pengesahan RUU TNI, Menhan “Jangankan Jasad, Arwahnya Pun Udah Ngga Ada”
“Dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Rico dalam keterangan tertulisnya.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia. Setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain, lanjut Rico, senantiasa dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta berpedoman pada hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Lebih jauh, Rico menegaskan bahwa Indonesia memegang penuh otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udaranya. Pemerintah memiliki kewenangan mutlak untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas yang terjadi di ruang udara nasional. Proses penyusunan kerja sama pun diklaim akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui tahapan yang cermat, ketat, dan berlapis.
Sorotan DPR: Perlu Konsultasi dan Pengawasan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, memberikan catatan penting terkait dinamika kerja sama ini. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk kesepakatan pertahanan harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Baca juga : Disaksikan Menhan Prabowo di Indo Defence 2022, RI dan Turki Teken Sejumlah Kontrak Kerja Sama
Sukamta menekankan mandat DPR dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, jika terdapat perjanjian strategis yang berdampak langsung pada kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut wajib dikonsultasikan dan melibatkan DPR sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kewenangan legislatif dalam proses pengesahan.
Hingga pertemuan di Pentagon berlangsung, fokus publik kini tertuju pada hasil diskusi kedua negara, serta bagaimana pemerintah memastikan setiap langkah diplomasi tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan terbaik bangsa.













