Transparansi dan Mekanisme Berlapis: Mengurai Polemik Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

WhatsApp Image 2026 03 04 at 17.18.36
Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kasus pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kerangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG) baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah video wawancara yang beredar luas di media sosial.

Menurut Purbaya, pihaknya baru mengetahui adanya realisasi pembelian kendaraan listrik tersebut. Ia menegaskan bahwa pada tahun sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memang pernah mengajukan usulan anggaran untuk pengadaan komputer dan motor listrik, namun proposal tersebut telah ditolak oleh Kementerian Keuangan. Fakta bahwa pengadaan tetap terlaksana meski usulan sebelumnya ditolak menimbulkan pertanyaan besar mengenai alur perencanaan dan penggunaan anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, pihak BGN memberikan klarifikasi terkait sumber dana yang digunakan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa pembelian motor listrik tersebut tidak menggunakan anggaran yang ditolak tahun lalu, melainkan bersumber dari alokasi anggaran tahun 2025. Penjelasan ini menjadi poin penting untuk membedah kronologi perencanaan fiskal program tersebut.

Baca jugaVideo Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Klaim Dukung MBG Memicu Perdebatan

Lebih jauh, Dadan menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran untuk program MBG dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai instansi, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri). Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Dadan.

Proses perencanaan program ini, lanjutnya, dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Hal yang sama juga berlaku dalam pembahasan teknis anggaran hingga mekanisme “buka blokir” anggaran yang merupakan bagian dari penanganan program prioritas nasional.

Baca jugaBGN Akan Angkat 32 Ribu SPPG Menjadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

Tidak hanya pada tahap perencanaan, pengawasan juga ketat diterapkan pada tahap eksekusi. Dadan menegaskan bahwa setiap proses pembayaran tidak dapat berjalan sendiri dan harus melalui persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.

“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (disetujui) oleh Kemenkeu,” tegasnya.

Kasus ini menggambarkan kompleksitas pengelolaan anggaran dalam program strategis nasional. Di satu sisi, terdapat dinamika persetujuan dan penolakan usulan anggaran antar tahun, sementara di sisi lain, lembaga pelaksana menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui prosedur, mekanisme pengawasan yang ketat, dan persetujuan dari pihak terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *