Satusuraexpress.co – Usai menjalani masa tahanan selama 4 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas tanpa remisi pada Sabtu(31/10/2020).
“Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, kemarin.
Lebih lanjut Rika menuturkan, Siti Fadila telah diserahkan kepihak kuasa hukumnya dengan aturan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ujar Rika.
Sekedar diketahui di tahun 2012, Siti Fadilah dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Hingga alami kerugian sekitar 6 miliar.(*)











