Pemerintah Indonesia Tetapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 1 April 2026

harga pertamax naik jadi rp12 000 berlaku 1 april ini kata pertamina

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar Subsidi dan Pertalite, sebagai respons terhadap gejolak pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa distribusi BBM akan diatur melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batasan wajar.

“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan umum, meskipun kendaraan tersebut memiliki aturan batasan tersendiri.

Baca jugaIran Respons Positif Permintaan RI agar Dua Kapal Tanker Pertamina Bisa Melintas Selat Hormuz dengan Aman

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa batasan 50 liter per hari per kendaraan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. “Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak,” tegasnya.

Ketentuan Rinci dalam Keputusan BPH Migas

Aturan pengendalian pembelian BBM subsidi tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 1 April 2026 oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Keputusan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang ada sebelumnya.

Baca juga Belum Usai Kasus Pertamina, Kini Terungkap Kasus Mega Korupsi di PLN Sebesar 1,2 Triliun

Aturan ini mengatur distribusi Solar Subsidi dan Pertalite (bensin RON 90) untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik angkutan orang maupun barang, dengan batasan sebagai berikut:

– Kendaraan pribadi roda empat: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan untuk kedua jenis BBM.
– Kendaraan umum roda empat: Batasan Solar Subsidi hingga 80 liter per hari per kendaraan, sedangkan Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
– Kendaraan umum roda enam atau lebih: Diperbolehkan mengisi Solar Subsidi maksimal 200 liter per hari per kendaraan; Pertalite tetap maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
– Kendaraan pelayanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah): Batasan maksimal 50 liter per hari per kendaraan untuk kedua jenis BBM.

Ketentuan Tambahan

Badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM, baik Solar maupun Pertalite. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BPH Migas menegaskan bahwa jika terjadi penyaluran melebihi batas yang ditetapkan, kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dan akan diperhitungkan sebagai BBM Umum (JBU). Badan usaha penugasan juga wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *