Eks Kemnaker Ungkap Percakapan dengan Yaqut Cholil di Rutan KPK, Siapkan Rencana Besar

45378 wamenaker immanuel ebenezer alias noel kiri usai resmi ditahan kpk antara
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel (kiri) ditetapkan tersangka kasus pemerasan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta— Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, mengungkap cerita pertemuan kembali dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu terjadi setelah Yaqut kembali ditempatkan di rutan setelah sebelumnya menjalani masa sebagai tahanan rumah.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/3/2026), Noel menyampaikan bahwa keduanya berbincang dengan suasana yang baik. Sebagai orang-orang yang sama-sama berlatar belakang aktivisme, mereka bahkan menyusun rencana yang disebutnya “besar untuk KPK” dan sesuatu yang “di luar dugaan rencana KPK”.

“Ketemu lah, ngobrol baik-baik. Dan kita ini sama-sama aktivisme, ya. Kita punya rencana besar untuk KPK nanti. Dan kami sedang merencanakan sesuatu yang di luar dugaan rencana KPK,” ucapnya.

Noel mengaku bersama Yaqut membahas peraturan KPK mengenai pelestarian status tahanan yang menurutnya tidak masuk akal. Percakapan mereka bahkan diisi candaan mengenai kebijakan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Ngobrol-ngobrol biasa itu sih. Saya sih, ya kita sama-sama aktivis ya kan, jadi ketawa-ketawa aja buat lucu-lucuan apa yang dilakukan KPK,” jelasnya.

Baca jugaMantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah, Soroti Keadilan Proses Hukum

Noel juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan masuk keluarnya Yaqut dari rutan KPK. Menurutnya, hal tersebut seharusnya membuat KPK merasa malu.

“Orang sudah kayak ini apa, pintu koboi, keluar masuk gampang banget gitu lho. Keluar masuk bikin malu KPK, masuk ya bikin malu KPK. Seharusnya KPK malu dengan apa yang dilakukannya,” ujarnya.

Hanya itu, Noel memberikan kritik pedas dengan menilai bahwa lembaga yang dianggap sebagai lembaga moral antirasuah tersebut telah kehilangan rasa malu dan standar moral.

“Nah persoalannya, problem-nya mereka ini enggak punya rasa malu lagi gimana. Gitu lho. Sudah enggak punya malu, enggak punya moral, standar moralnya pakai standar moral iblis. Tukang bohong, nipu, licik, pembohong. Gitu. Ya? Oke, terima kasih ya. Salam ya buat pimpinan KPK, dua jempol,” ucapnya sambil menunjukkan kedua jempolnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Keluarnya Yaqut dari rutan untuk menjadi tahanan rumah pertama kali disampaikan istri Noel, Silvia Rinita Harefa, setelah menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3). Menurutnya, ada informasi di antara para tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan dan diperkirakan keluar pada Kamis (19/3) malam.

Baca juga : KPK Akan Mendalami Keterangan Saksi yang Sebut Ida Fauziyah Terima Uang Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Jubir KPK Budi Prasetyo kemudian mengkonfirmasi hal tersebut, menyatakan bahwa pengalihan status dari tersingkir di rutan menjadi penjaga rumah dilakukan sejak Kamis (18/3) malam berdasarkan permintaan keluarga pada 17 Maret. Keputusan itu sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami memastikan bahwa proses pengunduhan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur investigasi serta pengunduhan terhadap seorang tersangka,” jelas Budi.

Kemudian, pengacara Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya juga mengajukan permohonan status tahanan rumah untuk melihat konsistensi penegakan hukum dan keadilan dalam keputusan KPK.

Tidak lama kemudian, KPK mengaktifkan kembali status tahanan di rutan dan mengumumkan bahwa Yaqut akan kembali ditempatkan di sana pada tanggal 23 Maret 2026. Sehari kemudian, pada tanggal 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *