Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama sejumlah lintas instansi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.
Dua orang asing yang di deportasi berinisial ZS, seorang warga negara China, serta KS yang berkewarganegaraan Thailand. Kedua individu tersebut sebelumnya telah diamankan dalam rangka Operasi Gabungan TIMPORA yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan bersama mitra lintas instansi di kawasan Kuningan, setelah ditemukan bukti bahwa mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang diberikan.
Kepala Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, ZS terbukti telah menjalankan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan mengandalkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Baca juga : Peringati Hari Bakti Imigrasi Ke-76, Dirjen Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen Of Indonesia
“Tindakan keduanya dinyatakan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai sanksi administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan dari wilayah Indonesia, ” kata Winarko, kemarin (27/2/2026).
Dalam pelaksanaan tahapan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjalankan tugas pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS. Pengawalan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap proses keberangkatan hingga kedua warga negara asing tersebut berhasil naik ke dalam pesawat yang akan mengantarkan mereka kembali ke negara masing-masing.
Winarko menyebut tindakan tegas yang diambil ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan bangsa serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian. Menurutnya, setiap warga negara asing yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menghormati norma dan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Internasional
Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat luas untuk terus berperan aktif dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di sekitar lingkungan.
“Masyarakat dapat melaporkan segala hal yang dianggap mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pihak Imigrasi. Sinergi yang erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat, ” tutupnya.













