Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pada Kamis (19/2/2026), suasana di Komplek Senayan Jakarta terasa cukup sibuk setelah berakhirnya Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026.
Di salah satu ruangan atau koridor kompleks tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani saat itu ia mengemukakan pandangannya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Irma Suryani yang berasal dari dapil Sumatera Selatan II secara tegas menyatakan bahwa ia sepakat dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI, yakni pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ucapnya.
Baca juga : Beragam Elemen Masyarakat Turut Dilibatkan untuk Jaga Jakarta Selama Ramadhan
Ia juga menjelaskan mengenai cakupan penerapan ketentuan ini. Secara khusus, ketentuan tersebut berlaku tegas bagi sektor swasta. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena sumber dana berasal dari anggaran pemerintah.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” jelas legislator tersebut.
Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Ia menegaskan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yaitu dua minggu sebelum hari raya, bahkan menurutnya pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.













