Bentuk Negara Hadir, KP2MI Pulangkan Jenazah Pekerja Migran ke Kampung Halaman

IMG 20260219 142628 scaled
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muhammad Fahri (kanan) mendoakan jenazah pekerja migran.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan jenazah pekerja migran bernama Ningsih Hati ke daerah asal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (19/2/2026). Almarhum merupakan pekerja migran yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia, secara UN prosedural.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muhammad Fahri, didampingi Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta, Kombes Arman Mugis, mengatakan pekerja migran tersebut dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2026.

“Almarhumah dipulangkan ke Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur, Malaysia, berdasarkan surat dari Bravax KBRI Kuala Lumpur dengan Nomor SD.622-PK-02-2026-04 tanggal 4 Februari 2026, menggunakan pesawat Garuda nomor 821 pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata Fahri.

Dikatakan Fahri, almarhumah merupakan pekerja migran yang dideportasi dari depo tahanan imigrasi Malaysia Kuala Lumpur karena melakukan pekerjaan secara non-prosedural atau ilegal, sehingga melanggar kebijakan imigrasi negara tersebut dan sebelumnya pernah dikenjara.

Baca juga : HKTI Menyelenggarakan Berbagai Kegiatan Rapimnas, Bantuan Kemanusiaan, serta Pasar Murah

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Almarhumah pertama kali dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Banten pada tanggal 5 hingga 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut dilakukan proses asesmen, pemberian tempat istirahat, serta penanganan dan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, karena kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026, Almarhumah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

“Pada saat kedatangan di rumah sakit, Almarhumah mengeluhkan mual dan muntah disertai nyeri kepala serta diare. Selama perawatan, Almarhumah selalu ditampingi oleh tim dari BP3MI DKI Jakarta dan dirawat di ruang Cemara 1 selama kurang lebih 12 hari, ” ujarnya.

Setelah melalui serangkaian penanganan medis, akhirnya Almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.10 Waktu Indonesia Barat tanggal 19 Februari 2026. Hasil diagnosa menunjukkan bahwa Almarhumah mengalami gagal ginjal. Tidak ditemukan tanda-tanda luka pada saat proses deportasi.

Setelah meninggal dunia, jenazah Almarhumah dilakukan pemulasaran dan disiapkan untuk pemulangan ke daerah asal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta BP3MI telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, yang menginginkan jenazah segera kembali ke kampung halaman.

Baca juga : Kementerian P2MI dan Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosesural ke Malaysia

Seluruh biaya perawatan medis serta proses pemulangan jenazah sampai ke rumah keluarga ditanggung penuh oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara, khususnya pekerja migran Indonesia – tidak hanya pada saat bekerja di luar negeri, namun juga saat kembali pulang bahkan sampai akhir hayat mereka, serta memastikan pemenuhan hak keselamatan dan kesejahteraan.

Melalui peristiwa ini, pihak terkait mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu melakukan proses secara prosedural. Bekerja secara unprosedural atau ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, seperti jam kerja yang tidak sesuai, gaji yang tidak dibayar, dan rentan terhadap eksploitasi, karena negara tidak dapat melakukan pemantauan dan perlindungan secara maksimal.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia siap memfasilitasi seluruh proses kerja migran yang sah. Saat ini telah ada balai layanan di 23 provinsi yang dapat diakses oleh siapapun, serta kanal informasi resmi melalui media sosial dan website yang mudah dijangkau di berbagai platform digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *