Satusuaraexpress.co | Jakarta — Isu terminal bayangan kembali mencuat di Jakarta, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan dampaknya terhadap tata kota. Terlebih aktifitas bus di terminal bayangan tersebut menyebabkan kemacetan.
Menurut Wakil Dinas Perhubungan DKI, Ujang Hermawan mengatakan izin operasional terminal tersebut dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, keabsahan izin ini masih dalam penelusuran lebih lanjut.
“Ini terminal yang pindahan karena penuh. Tapi kalau itu izinnya sama PTSP, nah ini lagi ditelusurin, ” kata Ujang, Rabu (5/11/2025).
Ujang menyebut bahwa penertiban terminal akan dilakukan secara prosedural. Sebelum tindakan represif diambil, pengecekan mendalam terhadap izin yang dikeluarkan oleh PTSP akan menjadi prioritas utama. Jika izin tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau jika terminal tersebut beroperasi tanpa izin yang sah, maka tindakan penertiban akan segera dilakukan.
Baca juga : Proyek Pembangunan Lapangan Padel di Kembangan Selatan Jadi Sorotan Akibat Belum Kantongi Izin PBG
“Kalau pun ada penertiban terminal, itu tentunya kita akan ngecek dulu izin yang dikeluarkan oleh PTSP apa bentuknya,” tegas Ujang.
Seperti diketahui, penertiban terminal bayangan bukanlah hal yang mudah. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk potensi resistensi dari pihak-pihak yang terlibat dan dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul. Oleh karena itu, pendekatan yang hati-hati dan terukur sangat diperlukan.
“Pengalaman saya jadi wakil camat juga pernah. Saya tertibin model ada loket. Nah loketnya adanya di bahu jalan. Yaitu saya dengan Satpol nertipin,” kenang Ujang.
Baca juga : Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba, Selamatkan ratusan Juta Jiwa
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI tengah berupaya untuk melakukan pengecekan ulang terhadap izin yang dikeluarkan oleh PTSP. Selain itu, aspirasi dan keluhan dari warga sekitar juga menjadi perhatian utama. Sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan akan terus dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah, pengelola terminal, dan masyarakat.
Polemik terminal bayangan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban kota. Diperlukan koordinasi yang solid antara berbagai pihak terkait, serta komitmen yang kuat untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Namun perlu diketahui bahwa keberadaan terminal bayangan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kemacetan, polusi, dan potensi tindakan kriminal. Oleh karena itu, penertiban terminal bayangan harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Setau saya kalau terminal bayangan itu nggak bisa (jadi terminal resmi), makanya saya akan dialog nih untuk dicek kembali,” ungkap Ujang.
Kasus terminal bayangan ini juga menjadi momentum untuk meninjau kembali sistem perizinan dan pengawasan terhadap operasional terminal di Jakarta. Diperlukan regulasi yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah munculnya terminal bayangan di masa depan.













