Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran mencatat keberhasilan penyitaan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton dari berbagai jenis.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu tahun pemerintahan Presiden Republik Indonesia, yang dirilis dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dalam periode tersebut, Bareskrim Polri dan jajaran Polda berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 65.572 orang. Selain penindakan, Polri juga menjalankan 1.898 program rehabilitasi terhadap tersangka yang direkomendasikan sebagai korban, melalui mekanisme restorative justice pada 1.422 kasus.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 214,84 ton (214.842.212 gram) narkotika berbagai jenis dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun. Rincian barang bukti tersebut meliputi:
– Sabu: 9,24 ton
– Ganja: 186,74 ton
– Ekstasi: 2.139.485 butir
– Kokain: 34,5 kg
– Heroin: 6,83 kg
– Tembakau Gorila: 1,91 ton
– Happy Five: 1.449.827 butir
– Hashish: 132.952 gram
– Ketamine: 27,94 ton
– Happy Water: 39.703 gram
– Obat Keras: 13.124.726 butir
– Etomidat: 18.009 ml
– THC: 5.531 gram
Polri memperkirakan, dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 629.934.661 jiwa terselamatkan dari potensi bahaya narkotika.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gandeng Ormas untuk Jaga Jakarta
Pada kegiatan pemusnahan simbolis yang digelar hari ini, Presiden RI dan Kapolri hadir langsung untuk memimpin pemusnahan barang bukti sebanyak 2,1 ton narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
– Sabu: 1,33 ton
– Ekstasi: 335.019 butir (100.506 gram)
– Ganja: 608.095 gram
– Tembakau Gorila: 18,4 kg
– Heroin: 1.100 gram
– Ketamine: 2.356 gram
– Etomidate: 12.429 ml
– Happy Five: 7.993 butir (2.398 gram)
– Happy Water: 27.851 gram
– THC: 5.531 gram
Setelah acara rilis, seluruh barang bukti yang tersisa akan dikawal oleh PT Wastec International, Cilegon, Banten, untuk dimusnahkan sepenuhnya. Proses pemusnahan akan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka beserta penasihat hukum, Divisi Propam Polri, serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama.













