Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan deposit sejumlah perusahaan perjalanan kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mencapai rata-rata 2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para agen perjalanan melalui asosiasi perjalanan meminta kepada oknum di Kemenag RI agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan khusus sebanyak 10.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Dari kesepakatan tersebut, kuota tambahan 20.000 dibagi rata, 50 persen untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk kuota khusus (10.000). Kuota haji tambahan khusus tersebut diberikan Kemenag kepada asosiasi travel untuk kemudian dipasarkan kepada para agen travel.
Baca juga : Berbagi Kasih, Kabidhumas Polda Metro Jaya bersama Komunitas Rumah Pecinta Sepeda Kunjungi SYI
“Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu memutuskan kuotanya, Pembagiannya 50:50, dan Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” kata Asep, Sabtu (16/8/2025).
Sebagai biaya komitmen, sejumlah perusahaan perjalanan menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900. Uang setoran ini dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi perjalanan sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
Nilai setoran bervariasi tergantung jumlah kuota tambahan haji khusus yang diperoleh. KPK juga menaksir adanya setoran dengan nilai tertinggi mencapai triliunan rupiah.
Baca juga : Aliansi Emak Emak Lintas Provinsi Demo di Depan Kejari Jaksel, Tuntut Silfester Matutina Segera Dipenjarakan
“Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian kan. Ada nilai ada yang sampai beberapa triliun dan lain-lain. Ya bisa menghitung nilai-nilai kasar, tapi hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” jelas Asep.
Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan umum tanpa tersangka pada Jumat (8/8/2025). Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang perjalanan ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Orang ketiga itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel FHM.
Dalam perkara konstruksi, berdasarkan Keputusan Surat yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, Pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler di Indonesia.
Baca juga : Eks Prajurit Marinir TNI AL Minta Maaf, Minta Bantuan ke Presiden RI Lewat Tiktok
Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima antara puluhan hingga ratusan kuota.
Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan pembagian 50:50.













