APNI Himbau Masyarakat Jangan Termakan Gambar AI Terkait Kerusakan Raja Ampat

Screenshot 2025 0611 093703
Penampakan penambangan di Pulau GAG, Raja Ampat.

Satusuaraexpress.co | Raja Ampat – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi persyaratan legal dan teknis dalam menjalankan praktik penambangan ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.

Sekjen APNI, Meidy Katri Lengkey menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, baik foto maupun video yang memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Ia menilai banyak informasi visual yang tidak akuray, bahkan diduga hasil manipulasi Al.

“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujarnya.

Baca juga : Mulai Awal Tahun 2026, Peserta Asuransi Wajib Menanggung 10% Biaya Klaim Kesehatan

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy mengatakan tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

APNI pun berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Baca juga : Jadi Petugas Medis saat Aksi Demo, Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka

Ia menambahkan, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *