Jadi Petugas Medis saat Aksi Demo, Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka

Cho Yong Gi mahasiswa UI yang ditetapkan seabgai tersangka terkait aksi May Day. Ist 600x381 1
Cho Yong Gi, mahasiswa UI yang ditetapkan tersangka dalam aksi demo 1 Mei.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polisi menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap 14 massa aksi demo buruh di Jakarta, pada 1 Mei lalu. Mereka terbagi menjadi 2 kelompok, yakni 4 orang tim medis dan paralegal, serta 10 orang pengunjuk rasa.

Salah satu tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Univeraitas Indonesia yang saat itu bertugas menjadi tim medis dan hanya memberi pertolongan medis kepada korban yang terluka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tim medis dan paralegal ditangkap karena tidak menuruti perintah petugas saat aksi.

Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Berkas Kasus Nikita Mirzani P21

“Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kampus turut menyesalkan adanya kekerasan fisik yang dialami mahasiswanya karena Yong Gi saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan perlengkapan.

Baca juga : Gunakan Pondasi Asteroid, Dubai Akan Bangun Gedung Melayang

“Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap,” kata Ketua Program Studi Ilmu Filsaffat Fakultas Ilmu Budaya UI, Ikhaputri Widiantini.

Menurutnya, penangkapan dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan dari pihaknya, terutama mengenai penghormatan prinsip perlindungan sipil.

“Termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *