Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu lainnya. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah swasta.
Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Akibatnya, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
Baca juga : Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Tolak Usulan Gelar Pahlawan Soeharto
Sementara, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Namun demikian, penerapan putusan tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap dan memperhatikan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga.
MK juga menyatakan seluruh sekolah swasta di Indonesia tidak dapat diletakkan dalam kategori yang sama mengenai kondisi pembiayaan kepada peserta didik. Sebab, sekolah swasta juga ada yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional pemerintah.
Baca juga : Kejari Jakpus Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pusat Data Nasional Sementara
Ada sekolah yang mendapatkan dana BOS, tetapi juga memungut biaya kepada peserta didik, ada juga sekolah yang sama sekali menolak dana BOS. Sehingga, terhadap sekolah macam ini, Enny menilai tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya sama sekali, ditambah kondisi finansial pemerintah terbatas. Oleh karenanya, pemilihan sekolah swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut bersifat selektif.













