Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Dua diantaranya adalah eks Dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-204 dan Bambang Dwi Anggono (BDA) Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, 1000 Jiwa Terselamatkan
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Kejari Jakpis Safrianto Zuriat Putra dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Baca juga : Respon Luhut Binsar Saat Ditanya Pemakzulan Wapres, “Orang-orang Kampungan”
Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. Namun angka kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar jika dilihat dari angka proyek pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Untuk sementara, dua pejabat penting Kominfo yang disebutkan di atas telah dipastikan menerima Rp 11 miliar dari tersangka AA untuk memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan.
“Kickback lebih kurang Rp11 miliar. Yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Safrianto.













