Pemilik Kendaraan Berat yang Abai Kewajiban Uji Emisi Terancam Pidana Kurungan Enam Bulan dan Denda Maksimal Rp50 juta

IMG 20250415 WA0000
Petugas gabungan menggelar Apel sebelum kegiatan Operasi Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/2025).

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada Selasa (15/4/2025) hari ini. Operasi ini menjaring kendaraan berat yang tak melakukan uji emisi.

Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Secara total, lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi terancam pidana kurungan hingga denda.

Baca juga : Wisatawan Keluhkan Bau Pesing di Kawasan Malioboro, Walikota Wacanakan Penggunaan Pampers

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Asep dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Adapun ketentuan sanksi tersebut termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.​

Dalam Perda tersebut, para pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga : Mantan Artis Drama Kolosal Terlibat Kasus Peredaran Upal

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *