Satusuaraexpress.co | Jakarta – Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara alias SAW dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus dugaan peredaran uang palsu. Uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta disita sebagai barang bukti. Kasus ini diketahui setelah Sekar berkali-kali mencoba transaksi di minimarket.
Lebih lanjut, pihak kasir memeriksa uang menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV. Ternyata, uang yang dibawa oleh pelaku dipastikan palsu. Sekar sebagai pelaku tak kapok dan kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.
Lalu pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa. Guna kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan ke Polres Metro Jaksel.
Baca juga : Pengamanan Mudik 2025 Berjalan Lancar, Polres Jakbar Dapat Apresiasi Tokoh Pemuda
“Kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4/2025).
Teddy mengatakan, pelaku merupakan mantan artis berjenis kelamin perempuan.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pelaku yang ditangkap tersebut. “Pelaku satu orang, perempuan. Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah. “Barang buktinya ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu rupiah,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, pada saat petugas menangkap SAW, pihaknya menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223 Juta.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware. Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ungkap Teddy.
Teddy menyebut, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, kata dia, petugas kasir sempat membatalkan transaksi karena uang yang dibawa SAW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet atau UV.
“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.
Baca juga : Menyejukkan, Momen Presiden Prabowo Bertemu Megawati Empat Mata Selama 1,5 Jam
Tidak berhenti di situ, tersangka justru kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu. “Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Teddy.
Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.













