Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polri terkesan menghindar untuk menjawab petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta penyidik kepolisian menjerat tersangka Arsin, kepala desa (Kades) Kohod dengan sangkaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten.
Alih-alih mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim malah menyatakan kasus pagar laut itu tak mengandung kerugian negara.
“Terkait dengan kasus Kohod di Tangerang, kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P-19 dari kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (10/4/2025).
“Dan kami sudah mempelajari (petunjuk kejaksaan), kemudian mengambil langkah-langkah,” sambung dia.
Baca juga : Bareskrim Polri Tegaskan Tidak Temukan Tidak Pasti Korupsi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Berdasarkan petunjuk jaksa, kata Djuhandani, tim penyidikannya berkoordinasi dengan lembaga-lembaga auditor negara. Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan terkait dengan penjeratan sangkaan korupsi terhadap tersangka Arsin.
“Kita coba berdiskusi salah-satunya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dari teman-teman di BPK, kita diskusikan kira-kira apakah ini (kasus pagar laut) ada kerugian negara?” ujar Djuhandani.
Dan dari koordinasi dengan lembaga auditor negara itu, kesimpulannya belum dapat menemukan adanya kerugian negara. “Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani.
Baca juga : Aturan Baru BPN, Harta Warisan Tidak Ditempati Dalam Jangka Waktu Tertentu Akan Diambil Alih Negara
Selain meminta pendapat dari BPK, kata Djuhandani, tim penyidik juga meminta pendapat para ahli. “Dan dari diskusi dengan beberapa ahli, kita mempelajari apakah ini (pemagaran laut) termasuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Djuhandani.
Berdasarkan kesimpulan bersama BPK, serta pendapat para ahli, penyidik mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25/PUU-14-2016. Putusan khusus tersebut terkait dengan dasar konstitusionalitas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mengharuskan adanya kerugian negara nyata.
Kerugian nyata tersebut harus berdasarkan atas pemeriksaan BPK, atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Adanya kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPK ataupun BPKP tersebut sebagai acuan dalam penjeratan sangkaan Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut Djuhandani, ketika BPK tak dapat menjelaskan tentang adanya kerugian negara nyata terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten, tim penyidik pun tak dapat memenuhi petunjuk kejaksaan yang menghendaki penjeratan sangkaan korupsi. “Ini juga merupakan jawaban kami kepada JPU,” kata Djuhandani.
Baca juga : Bejad! Dokter PPDS Anastesi FK Universitas Padjadjaran Bius dan Perkosa Pendamping Pasien
Terkait dengan kerugian, sebetulnya tim penyidik menemukan bukti tentang kerugian. Namun, kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara yang nyata, melainkan kerugian yang dialami oleh para nelayan akibat pemagaran laut tersebut.
“Kerugian yang ada saat ini yang didapatkan oleh penyidik, adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran laut itu,” ujar dia.
Sebab itu Djuhandani menegaskan, tim penyidikannya di Dittipidum Bareskrim Polri tetap mengacu pada penyangkaan pasal-pasal pemalsuan dokumen, maupun surat-surat terhadap para tersangka. “Jadi kita masih melihat ini sebagai tindak pidana umum, berupa pemalsuan,” ujar Djuhandani.
Baca juga : Plafon Masjid Al Madinah Ambruk Timpa Jemaah yang Sedang Itikaf, Empat Orang Luka Luka
Djuhandani melanjutkan, catatan lain dari kejaksaan yang menerangkan soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pemagaran laut, hingga kini pun kasusnya masih pada tahap penyelidikan di direktorat lainnya.
“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri,” ujar Djuhandani.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya meminta Polri agar kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten turut menyertakan sangkaan-sangkaan terkait dengan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa dalam catatan kelengkapan berkas perkara atas tersangka Arsin.
Baca juga : Disdukcapil DKI Prediksi berjumlah 15.000 Pendatang Masuk Jakarta Pasca Idul Fitri
Harli menerangkan, tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima berkas perkara tersangka Arsin dari hasil penyidikan di Bareskrim Polri, pekan lalu. Arsin adalah salah-satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sekaligus merupakan kepala desa Kohod.
Tim jaksa peneliti menilai berkas perkara tersebut tak lengkap.
Sehingga, kata Harli, pada Senin (24/3/2025) lalu, jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan catatan-catatan tambahan untuk dipenuhi penyidik agar bisa diajukan ke pengadilan.
“Berkas perkara yang dikembalikan ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Tangerang,” kata Harli, dalam siaran pers, Jumat (28/3/2025).
Menurut jaksa peneliti, kata Harli, kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat beserta penggunaannya untuk penerbitan SHM di kawasan perairan tersebut bertujuan untuk menguntungkan pihak lain.
Baca juga : Beredar Ancaman Pembunuhan Presiden Prabowo di Platform X
Menurut Harli, dalam catatan jaksa disebutkan pemalsuan tersebut diduga untuk keuntungan pihak lain yang akan mengembangkan proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Sehingga menurut jaksa, kata Harli, adanya indikasi tindak pidana lainnya yang menyangkut tentang tindak pidana korupsi.
“Analisis jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dan dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenanga oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa Kohod, dan Sekreratis Desa Kohod,” ujar Harli.
Pun dari analisis jaksa atas kasus tersebut lengkap dugaan korupsinya karena adanya kerugian keuangan, maupun perekonomian negara.
“Selain itu, ditemukan juga potensi kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal tersebut termasuk dalam penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.
Atas catatan-catatan dalam pengembalian berkas tersebut, kata Harli, jaksa meminta agar tim penyidik kepolisian memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersebut.
“Jaksa memberikan petunjuk agar penyidikan perkara pagar laut ini, ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Harli.













