Satusuaraexpress.co | Bandung – Dokter PPDS Anastesi FK Universitas Padjadjaran pelaku pembiusan dan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung disanksi tegas berupa blacklist melanjutkan pendidikan spesialis dan berpraktik di RSHS seumur hidup oleh Kemenkes. Blacklist tersebut termasuk pencabutan tanda registrasi praktik kedokteran.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya.
“Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” tambahnya.
RSHS Bandung diketahui merupakan salah satu rumah sakit rujukan nasional yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, pelaku dikabarkan membius korban sebelum melakukan pemerkosaan. Kasus ini diketahui telah dilaporkan ke kepolisian, sementara terduga pelaku langsung dikeluarkan dari program pendidikan di RSHS.
Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi membenarkan kabar dugaan pemerkosaan yang dilakukan residen anestesi PPDS FK Unpad. Menurut Rachim, kasus itu terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu gedung RSHS Bandung.
Baca juga : Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Guru Besar Fakultas Farmasi
“Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembaliin ke fakultas,” kata Rachim.
Rachim menegaskan, saat kasus dugaan pemerkosaan ini diketahui, pelaku, yang merupakan residen anestesi PPDS, langsung dilaporkan ke polisi. Namun, saat disinggung soal kronologi kejadian, Rachim menyebut hal itu akan dijelaskan langsung oleh FK Unpad.
Baca juga : Hanya Lulusan SD, Kakek Muryani Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM, Bikin Para Ilmuwan Melongo!
“Jadi karena kan kita juga dengan Pak Dekan juga koordinasi ya, karena itu kan anak didik mereka kan maksudnya itu. Jadi nanti mereka (fakultas) mungkin akan bikin rilis kejadiannya seperti apa gitu,” ujarnya.
“Jadi hanya kalau di kami karena itu sudah kriminal, sudah kami keluarkan dari sini,” imbuhnya.
Namun, menurut Rachim, ada kemungkinan pelaku membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dia menyebut korban telah melakukan visum dan membuat laporan ke Polda Jawa Barat.