Disdukcapil DKI Prediksi Sebanyak 15.000 Pendatang Masuk Jakarta Pasca Idul Fitri

3d1e2f28694a7a4caf82836e9882e651 scaled
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta memprediksi sekitar 15.000 pendatang akan masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025.

Meskipun jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Dukcapil Jakarta meminta masyarakat pendatang memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal. Imbauan ini bertujuan memastikan para pendatang dapat hidup secara mandiri dan berkontribusi positif bagi Kota Jakarta.

“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur, tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku. Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap,” ujar Plt Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (7/4/2025).

Baca juga : Mengejutkan, Dibawah Lereng Gunung Tangkuban Parahu Ada Pembangunan

Berdasarkan data Dinas Dukcapil, arus pendatang ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Pada 2023 tercatat sebanyak 25.931 pendatang, sementara pada 2024 jumlahnya turun menjadi 16.207 orang.

Budi menjelaskan ada beberapa faktor yang memengaruhi turunya tren para pendatang mengadu nasib di Ibu kota Indonesia itu.

“Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hal tersebut seperti sosialisasi yang telah kami lakukan atas program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili,” jelasnya.

Baca juga : Indra Pratama Kaget, Tanah Miliknya Sudah Bersertifikat HGB Atas Kepemilikan PT

Selain itu adanya persaingan di Jakarta yang semakin ketat, serta Jakarta bukan satu-satu kota besar di Indonesia dan itu jadi opsi/pilihan bagi para urban untuk menjadi kota tujuan baru.

Lebih lanjut sebagai informasi, bahwa pendatang pasca hari raya tahun lalu 2024 sebesar 16.207 jiwa, turun sekitar 37,47% dari tahun 2023 yaitu sebesar 25.918 jiwa.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos).

Baca juga : Hanya Lulusan SD, Kakek Muryani Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM, Bikin Para Ilmuwan Melongo!

Pemprov DKI menyebutkan calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Budi.

Budi mengatakan aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos Pemprov. Dia mengatakan Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *