Kuasa Hukum Korban Pemerasan Anak Bos Prodia Angkat Bicara, Sebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Diduga Terima Suap

526182 03260929092024 WhatsApp Image 2024 09 29 at 15.06.15
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal (depan).

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan seorang remaja perempuan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, temui babak baru. Terbaru, kuasa hukum tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yakni Romi Sihombing buka suara.

Didepan awak media, Romi menduga Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal ikut menerima suap kasus yang menjerat Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang,” ungkap Romi Sihombing saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025).

Baca juga : IPW Mengungkap Sosok Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Dibalik Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Kata Romi, total nominal suap pada kasus tersebut sekitar Rp17,1 miliar. Dimana uang tersebut diduga mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M. Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.

“Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu Rp 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW,” ungkap Romi.

IMG 20250125 WA0003
Foto Eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Untuk Kapolres sendiri, lanjut Romi, diduga telah menerima sejumlah uang. “Kapolres Jakarta Selatan (Kombes Ade Rahmat Idnal) diduga telah menerima uang sebesar Rp 400 juta, ” ujar Romi.

Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial membuka kominaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.

Baca juga : Gudang Mainan di Dadap Ludes Dilahap Si Jago Merah

“Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang,” terangnya.

Namun setelah nominal suap itu dipenuhi oleh kliennya, kasus tersebut malah dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung yang menggantikan AKBP Bintoro. Romi berharap, seluruh kerugian yang diderita kliennya bisa dikembalikan.

“Yang jelas sekarang kerugian material itu harap dikembalikan,” ujarnya.

Baca juga : Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Dipotong 50 Persen

Dari itu, Romi akan menuntut semua oknum polisi yang terlubat suap baik pidana maupun perdata.

“Pidana jalan, perdatanya jalan,” pungkasnya.

Kapolres Diduga Cuci Tangan

Pernyataan Kuasa Hukum tersangka sekaligus korban pemerasan itu bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat IdnalIdnal.

Pada Senin (27/1/2025), Kombes Ade Rahmat mengaku sudah sering mengingatkan AKBP Bintoro untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan seorang remaja perempuan di sebuah hotel di kawasan Senopati yang terjadi pada April 2024 lalu.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin (22/4/2024). Ketika itu, Bintoro menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus itu disampaikan Bintoro sepekan kemudian melalui siaran pers, Minggu (28/4/2024).

Baca juga : Seorang Pria Nekat Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri di Pohon Plamboyan

Kendati sudah menetapkan dua orang tersangka, belakangan Ade Rahmat merasa penanganan kasus itu terkesan lambat. Ia merasa ada yang aneh dengan lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto itu.

“Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali,” kata Ade seperti dilansir dari Antara, Senin (27/1/2025).

Baca juga : Gelandang Tengah Keturunan Indonesia Terlibat Kasus Impor Kokain

Ade menuturkan penanganan kasus itu terbilang lama, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, penanganan kasus itu kembali berjalan, setelah Bintoro dimutasi sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.

Baru setelah ada pergantian, menurut Ade, penanganan kasusnya terbilang cepat.

“Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *