Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menyebutkan bahwa total anggaran perjalanan dinas dan konsumsi rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Oleh sebab itu, akan dilakukan pemangkasan anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
“Anggaran belanja perjalanan dinas eksisting saat ini totalnya kurang lebih sekitar Rp 350 M. Sedangkan total belanja makanan dan minuman eksisting kurang lebih sekitar Rp 727 M,” ungkap Michael.
Baca juga : Pemerintah Ganti Sistem PPDB Menjadi SPMB pada tahun 2025, Ini Alasannya
Mengenai besarnya pemangkasan anggaran, Michael menjelaskan bahwa pihaknya masih mengidentifikasi kegiatan mana yang akan dikurangi. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan mengusulkan pengurangan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Hasil usulan tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov Jakarta untuk melakukan penghematan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyimulasikan dana alokasi perjalanan dinas mencapai Rp350 miliar pada APBD 2025, sehingga jika dipangkas 50 persen menjadi Rp175 miliar. Sedangkan yang lainnya masih dilakukan penyisiran oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau perjalanan dinas alokasi yang saat ini ada Rp350 miliar, berarti kalau penghematan 50% bisa diefisienkan kurang lebih Rp175 miliar. Untuk yang lainnya masih disisir dan identifikasi oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta,” kata Michael.
Michael menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025. “Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan,” ujarnya.
Baca juga : Puluhan Ribu Narapidana Kasus Narkoba Akan Dilatih Militer untuk Diterjunkan Dalam Proyek Raksasa Pemerintah
Michael membeberkan dalam rangka efisiensi belanja daerah sehingga belanja perjalanan dinas, konsumsi dan lainnya dipangkas 50 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
“Belanja perjalanan dinas dengan sebesar 50%; selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD), ” ujarnya.
Kemudian, belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing sebesar 50.
“Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; akan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah,” tutupnya.













