Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemberlakuan tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLM dan perjalanan dalam negeri sudah dihapuskan.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR , maupun antigen,” ujar Jokowi.
Penghapusan kewajiban tes PCR ini, kata Jokowi, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah terkendali. Selain menghilangkan kewajiban tes PCR, Jokowi juga membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan,” ujar Jokowi
Selain itu, Jokowi juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek. Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai melakukan transisi dari pandemi menuju fase endemi.
Pemerintah mengklaim penularan Covid-19 di Indonesia sudah berkurang signifikan. Data Satgas Covid-19 mencatat angka kasus berada di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir.
Selain itu angka keterisian tempat tidur rumah sakit berada di angka 2 persen, begitu pula angka kematian menurun.
“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, ihwal pernyataan Jokowi.