Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kembali terkait aturan halalbihalal pada Indul Fitri 1443 hijriyah atau lebaran 2022 nanti.
Hal ini Jokowi sampaikan saat dirinya melakukan inspeksi ke Sirkuit Formula-E Jakarta, Senin (25/4/2022) dengan didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Seperti yang saya sampaikan tentang halalbihalal atau yang menyangkut kerumunan orang banyak, pemerintah mengajak sebaiknya tidak (dilakukan) terutama terhadap para pejabat.” kata Jokowi kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Sesuai level PPKM
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.