Dua Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Karawaci Memasuki Tahap Sidang

Screenshot 2021 12 14 19 49 17 72 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
Dok. Polres Jakarta Barat

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap 2 WNA Asal Iran terkait pengungkapan kasus pabrik sabu di Karawaci, Tangerang dan di sebuah Apartemen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat

Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak kejaksaan selanjutnya akan segera disidangkan.

“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan, saat dikonfirmasi, Kamis, (9/12/2021).

Taufik menjelaskan untuk pemeriksaan tersangka nantinya akan dilakukan secara online.

“Tersangka berinsial BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” katanya.

Lanjut Taufik, Sebelum dilakukan tahap 2, para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi pelaku maupun swab test untuk melihat pelaku dalam kondisi bebas dari Covid-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Iran di perumahan elit di Karawaci Tangerang Banten.

Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram perbulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pabrikan sabu rumahan dikelola oleh dua WNA asal Iran berinisial BF (31) dan FS (31)

“Dalam sebulan itu 15 sampai 20 KG dia hasilkan,tergantung kiriman bahan baku yang ada,” kata Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *