Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota.
“Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes (protokol kesehatan),” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Kebijakan untuk fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021, tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).
Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman umum di antaranya jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.
Pengunjung maupun pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan COVID-19.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan syarat didampingi orang tua.
Tak hanya itu, ganjil genap juga diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, mulai Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, hanya ada dua tempat wisata tertentu yang siap dibuka di Jakarta, antara lain Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).(*)