Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pengusaha Jusuf Hamka membuat geger industri perbankan nasional karena pengakuannya diperas oleh bank syariah swasta.
Atas peristiwa tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. OJK akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait pengakuannya soal pemerasan di bank syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat agar masalah tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” jelas Wimboh, Sabtu (24/07).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
“Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” kata Wimboh.
Sebelumnya pengusaha Jusuf Hamka mengungkap berbagai aksi nakal yang dilakukan oleh bank yang dia alami langsung. Sebagaimana yang bos jalan tol itu ceritakan dalam podcast Deddy Corbuzier.
“Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar. Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga 11 persen.
Ia pun meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan. Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut. “Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen.
Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit,” kata dia.
Pada Maret 2021, ia mengaku berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.
“Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang,” ujarnya.
Pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi. Jusuf meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.
Namun ia menyebut pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.
Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. []