Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dengan tetap mengacu adanya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19,.
Rutan cabang KPK memberlakukan aturan kunjungan para tahanan, antara lain sbb :
a. Jadwal Ibadah Salat Idul Adha, dimulai pukul 06.00 s/d 07.00 WIB dan dilaksanakan di hunian Rutan masing-masing;
b. Jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring (online) dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
c. Untuk menghindari kegiatan yang berpotensi adanya kerumunan orang, Cabang Rutan KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka, namun dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing. []













