Satusuaraexpress.co | OPINI Kolom komentar sering jadi arena tanpa wasit. Satu unggahan kontroversial bisa memicu ratusan balasan berisi sindiran, makian, bahkan ancaman, sering kali dari akun yang tidak saling kenal. Pada 2021, riset Digital Civility Index (DCI) Microsoft menempatkan Indonesia di peringkat ke-29 dari 32 negara dan menjadi yang terendah di Asia Tenggara dalam hal kesopanan digital, dengan skor 76 (makin tinggi berarti makin buruk). Menurut Bisnis.com, setelah laporan itu rilis, kolom komentar Instagram Microsoft sempat ditutup akibat banjir komentar dari netizen Indonesia. Ironis, bukan?
Survei itu hanya melibatkan 503 responden Indonesia, jadi tak mewakili seluruh pengguna internet. Namun dampak perilaku daring itu nyata. UNICEF 2022, dikutip Suara Surabaya, mencatat 45 persen dari 2.777 anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban perundungan dunia maya. Bagi Gen Z dan milenial yang hidupnya setengah berada di layar, pertanyaannya: bagaimana kita tetap bebas bersuara tanpa menyakiti orang lain, dan tanpa menjerumuskan diri sendiri?
Etika komunikasi digital adalah seperangkat nilai dan aturan tak tertulis (kadang tertulis dalam hukum) tentang bagaimana kita sepatutnya berbicara, berbagi, dan menanggapi di ruang online. Dalam kerangka literasi digital pemerintah, etika digital adalah salah satu dari empat pilar, bersama kecakapan digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Data Katadata Insight Center bersama Kominfo, dikutip Warta Ekonomi, menunjukkan literasi digital Indonesia 2022 berada di skor 3,54 dari 5 (kategori sedang), dengan pilar etika digital di angka 3,68. Sementara itu, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 naik menjadi 44,53, tetapi menurut GoodStats, skor pilar literasi digital justru turun dari 58,25 menjadi 49,28. Artinya, akses internet makin luas, tetapi kecakapan menggunakannya belum tentu mengikuti.
Satu hal yang sering disalahpahami: kebebasan berpendapat bukan berarti bebas dari batas. Pemerintah mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik lewat Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE perubahan kedua). Namun, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 (29 April 2025), pasal ini hanya berlaku bagi individu sebagai korban, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, atau jabatan. MK juga menegaskan kritik merupakan bentuk pengawasan dan koreksi atas hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman UU ITE yang dikutip Hukumonline, konten berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak termasuk delik pencemaran nama baik. Meski begitu, menuduh seseorang tanpa dasar tetap berisiko hukum, apalagi bila disertai ujaran kebencian atau hoaks.
Mengapa Ini Penting? Fakta di Lapangan
Hoaks makin canggih. Menurut riset Mafindo yang dikutip Times Indonesia, tercatat 1.593 hoaks antara 21 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2025, banyak yang memanfaatkan AI untuk deepfake dan modus penipuan yang dipersonalisasi.
Perundungan siber menyasar remaja. Survei Center for Digital Society (2021) terhadap 3.077 pelajar SMP dan SMA usia 13-18 tahun menemukan 45,35 persen pernah menjadi korban. KPAI mencatat 41 kasus anak korban kekerasan digital pada 2024, terutama kejahatan seksual dan perundungan. UNICEF mendefinisikan perundungan siber sebagai perilaku berulang untuk menakuti, memarahi, atau mempermalukan, dan meninggalkan “jejak digital” yang bisa menjadi bukti.
Berpendapat Cerdas, Bukan Sekadar Keras:
1. Beri jeda sebelum mengunggah. Tanyakan: benar, perlu, dan baik? Jika emosimu sedang memuncak, simpan dulu sebagai draf. Satu menit napas bisa menyelamatkan reputasi bertahun-tahun.
2. Cek fakta sebelum membagikan. Kepala Kantor Mafindo Farid Zamroni, dikutip Times Indonesia, menyarankan memverifikasi sumber informasi, tidak langsung menyebarkan yang belum terverifikasi, dan melaporkan hoaks ke platform atau pihak berwenang. Waspadai gambar atau video yang janggal, sumber tak jelas, dan tidak adanya konfirmasi dari media kredibel.
3. Serang gagasan, bukan orangnya. Kritik kebijakan atau perilaku dengan data dan contoh, bukan dengan hinaan pribadi. Pakai kalimat seperti “menurut data X, kebijakan ini bermasalah karena…” alih-alih label yang merendahkan.
4. Hindari SARA, ujaran kebencian, dan penghinaan. UU ITE juga memuat larangan hasutan kebencian (Pasal 28 ayat 2). Jika berbeda pendapat, tidak perlu menyerang identitas orang.
5. Hormati privasi. Jangan menyebarkan data pribadi, foto, atau percakapan orang lain tanpa izin. Penelitian di jurnal Unpas menyarankan meminta izin sebelum membagikan informasi.
6. Hadapi perdebatan dengan dingin. Kamu boleh mute, block, atau report akun yang melecehkan. Tidak semua komentar harus dibalas, dan tidak semua orang harus dimenangkan.
7. Ingat: jejak digital itu abadi. UNICEF mencatat jejak digital bisa menjadi bukti. Unggahan yang kamu hapus mungkin sudah di-screenshot. Berpikirlah seolah calon atasan, dosen, atau keluargamu akan membacanya.
8. Bila menjadi korban, simpan bukti dan cari dukungan. Tangkap layar, laporkan ke platform, ceritakan kepada orang yang dipercaya, dan bila perlu lapor ke pihak berwenang. Jangan menghadapi sendirian.
Media sosial memberi panggung bagi siapa saja, tetapi panggung yang sama bisa menjadi pengadilan massa. Data menunjukkan literasi dan etika digital kita belum sekuat penetrasi internetnya, sementara hoaks, perundungan, dan risiko hukum nyata. Kabar baiknya, hukum kini mulai menegaskan bahwa kritik terhadap kepentingan publik dilindungi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan individu tanpa dasar.
Sebagai penulis, pesan saya: berpendapat itu hak, tetapi berpendapat dengan bijak itu pilihan. Kuat bukan berarti paling lantang, melainkan paling mampu menyampaikan kebenaran tanpa menghancurkan orang lain. Sebelum menekan tombol kirim, ingat bahwa di seberang layar ada manusia, dan di belakang akunmu ada reputasimu sendiri.













