Satusuaraexpress.co | OPINI – Di ruang kelas mana pun, ketegangan bisa muncul kapan saja. Murid melanggar aturan, guru bertindak menegakkan disiplin, lalu bukan jarang suatu laporan masuk ke kantor polisi. Mencukur rambut yang melanggar peraturan, memberikan teguran keras, atau menetapkan latihan fisik ringan sebagai sanksi korektif kini berisiko berubah menjadi tuduhan pidana kekerasan terhadap anak.
Hubungan yang seharusnya bermitra antara pendidik dan wali murid berubah menjadi perseteruan hukum yang merugikan semua pihak, dan yang paling dirugikan justru proses pendidikan itu sendiri.
Pertanyaannya sederhana namun mendesak: Apakah hukum kita benar-benar melindungi guru, atau justru membiarkan mereka terjebak di antara dua aturan yang arahnya kerap tak sejalan?
Secara tertulis, perlindungan bagi guru sudah ada. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan pemerintah, satuan pendidikan, hingga masyarakat untuk melindungi pendidik dari ancaman, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Aturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, memberikan wewenang kepada guru menjatuhkan sanksi yang bersifat mendidik. Bahkan Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 1554 K/Pid/2013 telah menegaskan: tindakan guru yang tujuannya mendidik tidak dapat dipidana.
Namun di lapangan, payung hukum ini terasa tipis. Ketika orang tua melaporkan dugaan kekerasan, UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) kerap menjadi rujukan utama yang lebih cepat diakses daripada ketentuan perlindungan guru. Di sinilah letak kelemahan paling nyata: UU Guru dan Dosen memang menyebutkan perlindungan, tetapi tidak merinci dengan jelas batas wewenang pendisiplinan, bentuk sanksi yang sah, serta prosedur penyelesaian sengketa yang harus dijalankan sebelum masuk ke jalur pidana. Aturan yang ada bersifat umum, samar, dan sulit dijadikan pegangan langsung oleh aparat maupun warga.
Ketidakjelasan ini makin terasa jika diletakkan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak. Di satu sisi, guru memerlukan ruang bertindak untuk membina ketertiban dan menanamkan nilai bagian tak terpisahkan dari tugas mendidik. Di sisi lain, setiap tindakan terhadap anak wajib menjaga martabat, keamanan fisik, serta kesejahteraan psikisnya, sebagaimana diamanatkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
Masalahnya, UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak menyusun keseimbangan ini secara operasional. Tidak ada pedoman yang membedakan secara tegas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan. Tidak ada tolok ukur kepatutan dan proporsionalitas yang jelas. Akibatnya, batas antara “mendidik” dan “menyakiti” menjadi sangat subjektif.
Pendisiplinan yang sah seharusnya berorientasi pada perbaikan perilaku, dilakukan sebanding dengan pelanggaran yang terjadi, tidak menimbulkan luka maupun dampak jangka panjang, serta didasarkan pada aturan yang diketahui dan disepakati bersama sejak awal. Sebaliknya, tindakan yang bermaksud menyakiti, berlebihan, atau di luar aturan yang berlaku tentu masuk ranah pelanggaran hukum. Sayangnya, tanpa pedoman yang tegas, perbedaan ini sering kali baru diuji di ruang sidang, bukan di ruang musyawarah sekolah.
Ketika perselisihan langsung dibawa ke kepolisian tanpa upaya penyelesaian di tingkat sekolah, fungsi pendidikan terganggu. Guru menjadi serba salah: jika menegur, takut dilaporkan; jika diam, membiarkan pelanggaran berlanjut. Banyak pendidik akhirnya memilih sikap aman menarik diri, bersikap apatis, dan membiarkan ketertiban kelas merosot. Dalam jangka panjang, yang hilang bukan sekadar kedisiplinan, melainkan sosok penegak nilai dan teladan bagi anak-anak.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlu langkah nyata untuk menyeimbangkan perlindungan guru dan penghormatan penuh atas hak anak.
Pertama, setiap sekolah wajib menyusun tata tertib dan sanksi yang jelas, ditandatangani bersama oleh wali murid saat penerimaan peserta didik baru sebagai kesepakatan tertulis yang mengikat.
Kedua, sengketa terkait sanksi siswa harus diselesaikan secara internal melalui komite sekolah dan dinas pendidikan sebelum melibatkan aparat penegak hukum mengutamakan pendekatan pemulihan, bukan hukuman.
Ketiga, nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan dan Kepolisian perlu diturunkan hingga ke tingkat kepolisian sektor, agar setiap laporan dikaji bersama pihak pendidikan sebelum diproses lebih lanjut. Di atas semua itu, revisi terhadap UU Guru dan Dosen harus dilakukan untuk memperjelas batas wewenang sekaligus tanggung jawab pendidik, sehingga tidak ada lagi celah yang membiarkan salah satu pihak dirugikan.
Mengajar dalam ketidakpastian hukum bukan hanya merugikan guru, melainkan juga mengabaikan masa depan anak-anak.
Perlindungan bagi pendidik tidak boleh sekadar kalimat indah di atas kertas. Ia harus menjadi kerangka kerja yang adil, seimbang, dan dapat dijalankan yang menjamin guru bertugas tenang, sekaligus menjaga setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, dihormati, dan dididik dengan sebaik-baiknya.













