Satusuaraexpress.co | Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Barat menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam Bulan Dana PMI 2026 harus dilandasi kesadaran dan kerelaan untuk membantu sesama, bukan karena kewajiban atau tekanan dari pihak tertentu.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, yang mengingatkan agar tidak ada penetapan nominal sumbangan dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI, baik oleh pejabat maupun pihak PMI.
BACA JUGA: Gemar Membaca Bikin Otak Sehat dan Cegah Penyakit Alzheimer: Apa Kata Riset?
Pernyataan itu disampaikan Pramono setelah menerima laporan mengenai keberatan sejumlah sekolah dan kantor pemerintahan terkait penentuan besaran sumbangan serta target pengumpulan dana dalam kegiatan tersebut.
“Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi bulan dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan, yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ujar Pramono.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PMI Jakarta Barat, Amien Haji, menyatakan bahwa penggalangan dana kemanusiaan perlu mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai manfaat donasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong partisipasi publik.
BACA JUGA: Paguyuban Masyarakat Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Layangkan Surat Terbuka untuk Gubernur DKI
Karena itu, PMI Jakarta Barat akan terus menyampaikan informasi mengenai program dan kegiatan kemanusiaan melalui media massa maupun media sosial. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat memahami penggunaan dana yang dihimpun sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian secara sukarela.
“Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu benar-benar datang dari hati. Sebab, dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” kata Amien, Senin (12/10/2026).
Bulan Dana PMI 2026 berlangsung selama tiga bulan, yakni September hingga November. Dana yang dihimpun akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai layanan kemanusiaan, mulai dari penanggulangan bencana, pelayanan darah, layanan ambulans gratis, bantuan sosial, hingga pembinaan relawan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Amien juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan Bulan Dana PMI di sekolah, perkantoran, maupun lingkungan tempat tinggal. Pengawasan masyarakat diharapkan dapat menjaga transparansi sekaligus memastikan penggalangan dana berjalan sesuai prinsip sukarela.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan bagian penting dalam keberlangsungan program kemanusiaan. Dengan keterbukaan informasi dan partisipasi tanpa paksaan, dana yang terkumpul diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Laporan: Ibenk | Editor: Ghugus San













