Satusuaraexpress.co | Jakarta — Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Penjua Cermin Bambang Setiawan, 59, dalam insiden kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29), dibekuk tim gabungan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan berbasis scientific crime investigation, yang menggabungkan rekaman CCTV, video amatir, pemeriksaan 16 saksi, serta analisis sidik jari laten oleh Tim Inafis. Identitas para pelaku berhasil diketahui setelah tim menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas telah melakukan pengintaian hingga mendeteksi keberadaan mereka di sebuah rumah makan di Bogor, dan mengamankan barang bukti piring serta gelas bekas pakai tersangka FP yang hasil analisis forensiknya terbukti identik dengan sidik jari pada kayu pemukul, ” kata Iman, Senin (14/9/2026).
Konstruksi perkara menunjukkan ketiga tersangka memiliki peran spesifik saat menganiaya korban yang sebenarnya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. FP memukul korban menggunakan potongan kayu, DDS menyeret serta menendang korban di tengah jalan raya, sedangkan DS turut memukul dan menyeret korban sebelum pengeroyokan massal terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga : Hanya Pejabat Ini yang Datang Melayat ke Rumah Pak Bambang, Sekaligus Tawarkan Pekerjaan untuk Anak Almarhum
“Penguatan pembuktian juga melibatkan saksi ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, hingga ahli hukum pidana, ” ungkapnya.
Para tersangka bukan bagian dari ormas GRIB Jaya yang sebelumnya sempat hadir di lokasi, mereka berprofesi sebagai pekerja kasar yang kebetulan sedang mencari nafkah di sekitar TKP. Motif pengeroyokan muncul karena mereka merasa kesal dan terganggu dengan adanya kericuhan di lokasi tersebut, lalu secara spontan mengincar pendemo.
Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas seluruh bentuk aksi kekerasan di jalanan secara profesional dan adil.













