Dari Rp190 Miliar ke Rp2,29 Triliun, LBH BUMN Minta Program Instant Approval BTN Diusut

IMG 20260914 WA0157
Direktur Eksekutid nya Malvin Barimbing, SH, MH

Satusuaraexpres | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menyoroti pelaksanaan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kepada beberapa Developer Bermasalah.

Sorotan tersebut dituangkan dalam sebuah pendapat hukum (legal opinion) dari LBH BUMN melalui Direktur Eksekutid nya Malvin Barimbing, SH, MH yang disampaikan kepada Jaksa Agung RI dan ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala BPI Danantara, Jampidsus Kejaksaan Agung, serta Jamwas Kejaksaan Agung. pada Senin,(14/09/2026).

Malvin Barimbing, SH, MH Direktur Eksekutif LBH BUMN mengutarakan bahwa Fokus perhatian LBH BUMN adalah adanya perbedaan signifikan antara limit yang disebut dalam memo program sebesar Rp 190 miliar dengan total realisasi kredit kepada Citra Swarna Group yang disebut mencapai sekitar Rp 2,29 triliun untuk 6.979 unit.

Menurut LBH BUMN, Program Instant Approval merupakan fasilitas yang diberikan kepada developer tertentu melalui mekanisme penyederhanaan dokumen dan percepatan proses persetujuan kredit. Citra Swarna Group disebut masuk kategori developer Tier 2, dengan limit Rp 190 miliar dan persyaratan uang muka minimal 20 persen. Dari Rp 190 miliar menjadi Rp 2,29 triliun.

LBH BUMN menilai angka tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena realisasi yang disebut dalam legal opinion mencapai lebih dari 12 kali lipat dari limit awal yang tercantum dalam memo.

“Total realisasi mencapai kurang lebih Rp 2,29 triliun, jauh melampaui limit awal sebesar Rp 190 miliar,” ungkap Malvin Barimbing.

Demikian salah satu poin yang tercantum dalam dokumen legal opinion tersebut. Persoalan yang disoroti tidak berhenti pada besarnya ekspansi kredit. Dokumen tersebut juga mengaitkannya dengan perkembangan kualitas kredit pada sejumlah proyek Citra Swarna Group.

Pada proyek Citra Swarna Grande, misalnya, disebut terjadi peningkatan kredit macet sebesar Rp 99 miliar dalam periode Mei hingga Desember 2025. Sementara pada Kartika Residence, peningkatan kredit macet disebut mencapai Rp146 miliar dalam periode yang sama.

Dengan demikian, Dua proyek tersebut saja disebut mengalami peningkatan kredit macet sekitar Rp 245 miliar.
LBH BUMN Pertanyakan Konsistensi Pengawasan.

LBH BUMN berpandangan bahwa program percepatan kredit semestinya tidak menghilangkan proses analisis risiko.

Dalam Kajian LBH BUMN, mencatat bahwa memo BTN tetap mensyaratkan pemeriksaan SLIK/OJK Checking dan analisis kemampuan pembayaran (Repayment capacity). Artinya, istilah instant dimaknai sebagai percepatan proses administratif, bukan penghapusan analisis risiko debitur.

Namun, LBH BUMN mempertanyakan apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan. Salah satu temuan yang dicantumkan berasal dari risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 mengenai Debitur eksisting pada proyek Citra Swarna Group.

Dalam profiling petugas collection di Citra Swarna Tembong City, antara lain disebut terdapat 22 Debitur yang mengajukan pinjam nama, 143 Debitur sudah tidak mau membayar, tujuh debitur tidak memiliki kemampuan bayar, serta 377 Debitur dengan agunan yang disebut belum jadi.

Temuan tersebut, menurut LBH BUMN perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah seluruh tahapan verifikasi dan mitigasi risiko telah dijalankan sesuai ketentuan.

Buyback Guarantee dan Batas NPL Dipertanyakan

Dalam program Instan Approval, BTN disebut telah menyiapkan sejumlah instrumen mitigasi risiko, termasuk Buyback Guarantee dari developer. Mekanisme tersebut pada prinsipnya mengharuskan developer membeli kembali unit atau melunasi KPR apabila debitur mengalami gagal bayar dalam periode yang ditentukan.

Selain itu, memo juga menetapkan batas NPL di bawah (3%) persen, dengan mekanisme stop and go apabila kualitas kredit suatu proyek melewati ambang batas.

Persoalan lainnya LBH BUMN mempertanyakan efektifitas penerapan mekanisme pengamanan tersebut ketika terjadi peningkatan kredit bermasalah pada sejumlah proyek. LBH BUMN menilai kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi, khususnya menyangkut pengawasan Kantor pusat, Proses review berkala, Analisis kemampuan bayar debitur, Verifikasi agunan, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
Dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan Negara.

Sebagai Bank BUMN, BTN memiliki posisi yang berbeda dengan bank swasta murni karena terdapat kepentingan negara dalam struktur kepemilikannya. Legal opinion tersebut kemudian mengangkat aspek kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila terjadi penyimpangan yang menyebabkan hilangnya aset bank.

LBH BUMN mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Khususnya apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur memperkaya pihak tertentu atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Potensi kerugian negara bisa dilihat dari bank melakukan impairment atas NPL KPR ini sedemikian besarnya yang otomatis mengerus modal dan juga menghilangkan potensi pendapatan negara dari sisi dividen dan pajak, Namun pihak OJK dan Danantara serta BP BUMN tidak merespon dengan nyata.

“Kami juga menyayangkan bahwa otoritas dalam Hal ini: OJK RI, BPI Danantara dan BP BUMN tidak merespon kasus ini secara nyata agar tidak melebar secara sistemik,” lanjut Malvin.

Sementara dari sisi lain berupa agunan KPR tersebut sangat besar potensi kerugian yang terjadi di masa kini dan juga dimasa datang serta informasi collection developer ini sudah tidak layak sejak awal namun pusat tetap mengharuskan dan memberikan perlakuan khusus dengan fasilitas instant approval.

“Ada indikasi dan informasi yang kami dapatkan bahwa sudah sejak awal para developer ini sudah tidak layak, Namun kenapa pemilik kebijakan di BTN tetap berikan previllede dengan fasilitas instant approval. Yang pada akhirnya merugikan BTN bahwa ada kerugian negara disana” Tegas Malvin Barimbing.

Temuan BPK Ikut Disorot

LBH BUMN juga mengutip paparan yang disebut berasal dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan anggaran pemerintah.
Dalam kutipan yang dicantumkan pada dokumen tersebut disebutkan.

“Pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain terdapat kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sehingga berpotensi merugikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp 707,18 miliar atas penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” Ujar Malvin Barimbing.

LBH BUMN menilai temuan mengenai tata kelola kredit tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pengawasan yang lebih luas, termasuk terhadap program Instant Approval dan kualitas portofolio kredit developer.
Dokumen tersebut bahkan menyebut bahwa peningkatan kredit macet pada dua proyek Citra Swarna Group mencapai lebih dari Rp 245 miliar dan menganggapnya perlu ditelusuri keterkaitannya dengan persoalan kualitas kredit BTN. Namun, Hubungan sebab-akibat antara angka tersebut dengan angka Rp 707,18 miliar masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.

LBH BUMN Minta Pemeriksaan Objektif Terhadap Para Terduga

LBH BUMN pada intinya meminta agar persoalan ini mendapatkan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, terutama terhadap proses pengambilan keputusan, kewenangan pemberian fasilitas, kepatuhan terhadap SOP, pelaksanaan prinsip kehati-hatian, mekanisme pengawasan, perkembangan kualitas kredit, serta potensi kerugian keuangan negara.

Terutama kepada pihak-pihak yang diduga memuluskan kebijakan program BTN sehingga membuat kucuran dana ke developer seolah tanpa mempertimbangan standar baku prudential keuangan. Maka LBH BUMN meminta Apsrat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa para terduga pada periode tersebut yang ada di level pejabat BTN nya yakni Direktur Utama, Direktur Konsumers, Direktur Risk Manajemen, Direktur Mamajemen Asset, Kadiv Consumer dan kadiv Risk Manajemen.

“Kami LBH BUMN meminta para Pejabat BTN pada periode dikeluarkannya Kebijakan Program tersebut harus di periksa oleh Kejaksaan, agar kasus ini bisa terang benderang,” Tegas Malvin.

Bagian yang menjadi perhatian utama adalah pertanyaan sederhana namun fundamental:
Bagaimana sebuah fasilitas dengan limit awal Rp 190 miliar dapat berkembang menjadi realisasi sekitar Rp 2,29 triliun, Sementara pada periode berikutnya muncul peningkatan kredit macet ratusan miliar rupiah?

Pertanyaan tersebut, menurut LBH BUMN, bukan semata persoalan angka, melainkan menyangkut tata kelola bank BUMN, perlindungan terhadap aset negara, kepentingan pemegang saham publik, dan kredibilitas sistem pembiayaan perumahan nasional.

“Karena itu, LBH BUMN mendorong agar seluruh fakta dan dokumen terkait diperiksa secara profesional oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dibedakan secara jelas antara kesalahan administratif, kelemahan tata kelola, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun dugaan tindak pidana, berdasarkan bukti yang sah,” Pungkas Malvin Barimbing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *