Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait proses hukum yang dijalani terhadap dirinya. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Richard saat membacakan amar putusan.
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum, mulai dari surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie — dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan Dianggap Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 telah didahului oleh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang berlangsung jauh sebelum perintah tersebut diterbitkan. Hakim juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan hingga pelaksanaan penggeledahan.
“Jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” ujar hakim.
Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan, hakim menilai hal itu hanyalah masalah administrasi dan tidak mengubah objek maupun ruang lingkup izin yang telah diberikan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Demikian pula soal kehadiran perangkat lingkungan serta penyerahan salinan berita acara, dinilai bukan syarat mutlak yang membatalkan sahnya penggeledahan.
Hakim juga menolak dalil Febrie soal wajibnya izin Jaksa Agung untuk melakukan penggeledahan. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
Penyitaan dan Status Tersangka Memenuhi Syarat Hukum
Terkait penyitaan, hakim menyatakan bahwa meskipun terdapat benda pribadi seperti foto keluarga dan surat pribadi yang tidak relevan dengan perkara, hal itu tidak membatalkan keseluruhan proses penyitaan, terutama uang, emas, dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak yang berkepentingan tetap dapat meminta pengembalian benda yang tidak terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga : Minta Dinyatakan Tidak Sah, Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Atas Seluruh Proses Hukumnya
Sementara itu, penetapan status tersangka Febrie dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, yang diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Hakim juga menegaskan bahwa UU tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka, sehingga ketiadaan pemanggilan sebelumnya tidak menjadikan proses tersebut cacat hukum.
“Sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka,” lanjut hakim.
Pencegahan dan Pelimpahan Perkara Juga Dinyatakan Sah
Hakim juga memvalidasi proses pencegahan ke luar negeri yang dilakukan pada 11 Juli 2026, satu hari setelah penetapan tersangka. Keterlambatan pemberitahuan kepada Febrie dinilai hanya masalah administratif dan tidak menjadikan pencegahan tersebut batal demi hukum.
Soal pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung, hakim menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk sinergi antar-lembaga. Alat bukti yang diperoleh Kepolisian tetap sah dan dapat digunakan oleh Kejagung, tanpa mewajibkan pengulangan proses penyidikan dari awal.
Informasi Perkara dan Langkah Selanjutnya
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan objek utama terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Febrie bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, serta turut termohon Kejaksaan Agung.
Perlu diketahui bahwa Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL yang secara khusus menantang sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Sidang putusan untuk perkara kedua tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026) besok.
Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum awal yang ditempuh Febrie untuk membatalkan proses hukum terhadap dirinya di tingkat praperadilan kini harus menunggu hasil sidang berikutnya, sementara proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.













