Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Ardiansyah, S.H., M.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan terhadap Pemohon.
Dalam perkara ini, Febrie Ardiansyah bertindak sebagai Pemohon, sementara Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, dan Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.01 WIB, dipimpin oleh Majelis Hakim Richards Edwin Basuki, S.H., M.H., dengan Feri Setiawan, S.H. menjabat sebagai Panitera Pengganti. Dari pihak Pemohon hadir kuasa hukum Febri Diansyah, S.H., Masagus Farizi, S.H., beserta tim.
Sementara pihak Termohon diwakili oleh Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Feris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.H., dan tim, serta turut hadir perwakilan dari Bidang Hukum Kejaksaan RI Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Baca juga : Minta Dinyatakan Tidak Sah, Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Atas Seluruh Proses Hukumnya
Pada sidang kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Termohon, yaitu Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, dan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Prof. Markus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa pada dasarnya ruang lingkup praperadilan berkaitan dengan pengujian prosedur dan keabsahan tindakan yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum. Praperadilan, menurutnya, merupakan bentuk kontrol yudisial untuk memastikan setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia pun membedakan batas kewenangan praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok, persoalan mengenai relevansi serta kekuatan alat bukti terhadap dakwaan tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara pokok, bukan ranah praperadilan.
“Praperadilan pada prinsipnya menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Prof. Markus juga membedakan antara penggeledahan dan penyitaan: penggeledahan berkaitan dengan upaya mencari atau memeriksa barang maupun orang, sedangkan penyitaan menyangkut pengambilalihan atau penguasaan terhadap suatu barang untuk kepentingan proses hukum.
Terkait aspek administrasi dalam penyidikan, ia menyatakan bahwa tidak setiap kesalahan administrasi secara otomatis menggugurkan perkara, namun jika menyangkut persyaratan mendasar seperti keberadaan surat perintah penyidikan, hal tersebut menjadi hal yang krusial untuk diperiksa.
Mengenai penetapan tersangka, ahli ini menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara mutlak harus didahului dengan pemeriksaan fisik terhadap orang tersebut. Hal itu sejalan dengan perkembangan politik hukum serta ketentuan hukum acara pidana terkait penggunaan bukti permulaan yang cukup.
Meski begitu, pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap merupakan langkah yang ideal dan diharapkan dilakukan penyidik untuk menggali fakta perkara, namun ketiadaan pemeriksaan tidak serta-merta membuat seluruh proses penetapan tersangka menjadi gugur. Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prof. Markus juga menjelaskan tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta mekanisme penyitaan dan penggeledahan termasuk ketentuan bahwa penggeledahan pada umumnya memerlukan izin pengadilan, namun dalam kondisi mendesak dapat dilakukan terlebih dahulu dan kemudian dimintakan persetujuan.
Baca juga : Kejagung Geledah Kediaman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait TPPU
Setelah keterangan Prof. Markus selesai disampaikan, sidang sempat diskors pada pukul 11.49 WIB. Sebelum sidang dilanjutkan, kuasa hukum Termohon bersama ahli menggelar konferensi pers di ruang sidang. Sidang kembali dibuka sekitar pukul 13.40 WIB untuk mendengarkan keterangan ahli kedua, Dr. Chairul Huda.
Dr. Chairul Huda menegaskan bahwa tujuan utama praperadilan adalah menguji apakah penyidik melaksanakan kewenangannya dengan dasar hukum, tujuan, alasan, serta prosedur yang benar. Aspek prosedural menjadi fokus pemeriksaan, sementara persoalan substansi tindak pidana tetap menjadi wilayah pemeriksaan perkara pokok.
Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan perkara kepada pejabat yang berwenang tidak otomatis dapat dinyatakan batal, selama pelimpahan tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Terkait penetapan tersangka, Chairul Huda menyatakan bahwa langkah tersebut dapat menjadi objek praperadilan, dengan pengujian difokuskan pada proses serta dasar alat bukti yang digunakan penyidik. Penyidik, katanya, dapat menunjukkan lebih dari dua alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka, dan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak serta-merta menjadikan status tersangka menjadi tidak sah. Meski demikian, ia mengakui bahwa pengaturan terkait pemeriksaan calon tersangka perlu diperjelas agar tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu.
“Dengan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan, tersangka dapat melakukan praperadilan,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa setiap ketidaktertiban administrasi tidak serta-merta membatalkan seluruh proses hukum, melainkan harus dinilai sejauh mana hal tersebut memengaruhi keabsahan tindakan hukum yang dilakukan.
Pemeriksaan kedua ahli berlangsung hingga pukul 15.01 WIB. Setelah sidang selesai, kuasa hukum Termohon bersama Dr. Chairul Huda kembali memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Persidangan pada Jumat tersebut berlangsung aman dan tertib, dihadiri sekitar 50 orang. Sidang praperadilan ini kini dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.













