Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa khidmat pada Selasa (18/8/2026). Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membacakan permohonan praperadilan secara menyeluruh, meminta agar seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Permohonan ini diajukan sebagai langkah hukum atas proses penyidikan yang dijalankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri, sekaligus tindak lanjut yang dilakukan Kejaksaan Agung. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mgs. Muhammad Farizi, Febrie memohon kepada hakim agar mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Farizi saat membacakan petitum sidang perdana tersebut di ruang persidangan, Selasa (18/8/2026).
Dalam uraian permohonannya, sejumlah surat perintah dan tindakan hukum dipersoalkan satu per satu. Pertama, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Baca juga : Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Sidang Akan Digelar Pekan Depan
Selanjutnya, perhatian tertuju pada tindakan penggeledahan yang berlangsung pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Tim hukum mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta seluruh penyitaan barang yang dilakukan pada saat itu. Kedua surat dan tindakan tersebut diminta dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga memohon agar penetapan Febrie sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026, dibatalkan sepenuhnya. Demikian pula halnya dengan tindakan pencegahan atau pencekalan yang melarang Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari, yang juga diminta dinyatakan tidak sah.
Tim hukum turut mempersoalkan sejumlah surat panggilan dan perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Menurut penilaian mereka, surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan yang lahir dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sejak semula dianggap tidak sah. Oleh karena itu, seluruh tindakan lanjutan yang bersandar pada dasar hukum tersebut pun diminta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca juga : Tim Pengacara Febrie Adriansyah Soroti Pembuktian Kepemilikan Uang dan Emas Sitaan dalam Jeratan TPPU
“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.
Secara lebih rinci, tim kuasa hukum meminta agar seluruh barang, dokumen, maupun data yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang didapatkan secara tidak sah, sehingga tidak dapat dipergunakan dalam perkara ini maupun perkara lain pada masa mendatang. Seluruh barang milik Febrie dan keluarganya pun diminta dikembalikan dalam keadaan utuh sebagaimana semula.
Permohonan juga ditujukan agar pengadilan memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan langkah hukum lanjutan yang berlandaskan dasar yang dipersoalkan. Tak kalah penting, tim hukum memohon agar hakim memulihkan nama baik serta kedudukan Febrie, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan sebelum proses hukum berjalan.
Di akhir pembacaan permohonan, Farizi menutup dengan ungkapan yang lazim dalam sidang pengadilan. “Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Sebagai informasi yang diketahui bersama, Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut sebelumnya diklaim telah dilakukan polisi setelah memeriksa beragam saksi maupun ahli serta dianggap telah mengantongi cukup alat bukti. Kini, melalui jalur praperadilan ini, seluruh rangkaian proses hukum tersebut akan ditimbang dan diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.













