Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, secara resmi memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penghargaan ini diserahkan sebagai wujud apresiasi atas keberhasilan penyelidikan bersama yang telah mengungkap jaringan sindikat produksi sekaligus peredaran meterai palsu yang beroperasi melintasi batas wilayah provinsi.
Penghargaan tersebut menjadi pengakuan nyata atas sinergi yang terjalin erat antara Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan penerimaan negara sekaligus perlindungan masyarakat luas dari kerugian akibat pemalsuan dokumen resmi negara.
Rangkaian penindakan dilakukan sejak bulan Juni hingga awal Juli tahun 2026, menjangkau lima wilayah sekaligus seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, penyidik akhirnya menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka.
Para pelaku diduga memegang peran yang saling berkaitan dalam satu jaringan terstruktur, mulai dari pihak yang memproduksi, mendistribusikan, melakukan rekondisi meterai bekas pakai, hingga yang menjual langsung kepada masyarakat.
Menyambut pemberian penghargaan tersebut, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono menyampaikan rasa terima kasih sekaligus apresiasinya. Ia menegaskan bahwa capaian yang diraih merupakan buah dari kerja sama yang saling melengkapi, sekaligus membuktikan betapa pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menindak tegas tindak pidana yang dampaknya meluas hingga ke masyarakat banyak.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Dekananto.
Dalam pengungkapan yang mengesankan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu yang sudah siap edar, satu set lengkap mesin produksi meterai, serta tiga gulungan besar kertas yang merupakan bahan baku utama pembuatan meterai. Apabila dihitung secara keseluruhan, baik dari barang yang sudah jadi maupun potensi produksi dari bahan baku yang diamankan kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai angka sebesar Rp1,034 triliun.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika Etomidate Jaringan Internasional
Hasil pendalaman yang dilakukan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jaringan ini diduga telah berhasil menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu. Nilai omzet yang berhasil dikumpulkan dari peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40,07 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penanganan perkara meterai palsu tidak semata-mata merupakan persoalan penegakan hukum belaka. Lebih dari itu, pemalsuan meterai menyangkut langsung pada hak penerimaan negara sekaligus perlindungan bagi setiap warga masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai urusan dokumen resmi sehari-hari.
“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” tegas Bimo.
Pemberian penghargaan ini sekaligus menjadi penguat ikatan kerja sama antara kedua lembaga dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan negara, serta mencegah peredaran meterai palsu sejak dari akarnya.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Bimo turut menghimbau agar senantiasa membeli meterai melalui saluran-saluran resmi yang telah ditetapkan, serta berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan praktik produksi, penjualan, maupun peredaran meterai yang tidak sah.













