DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun Berhasil Dicegah

Screenshot 20260820 121458
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun Berhasil Dicegah.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama erat dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan gelap yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal di lima wilayah sekaligus, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan besar ini merupakan puncak dari rangkaian investigasi terpadu yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam operasi penindakan yang berjalan tertib dan terkoordinasi tersebut, petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, meliputi mesin-mesin produksi meterai, tumpukan meterai palsu yang siap diedarkan, hingga meterai bekas pakai yang diduga akan dimanfaatkan kembali.

Di antara barang bukti yang diamankan, terdapat tiga gulungan besar kertas bahan baku meterai yang diperkirakan mampu diolah menjadi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Berkat keberhasilan ini, potensi kerugian negara yang sempat mengancam berhasil dicegah, nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca jugaPolda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Surat di Festival Musik Ancol

Dari hasil penelusuran yang mendalam, terungkap bahwa sindikat ini telah secara aktif menjual meterai ilegal sebanyak 4.007.334 keping. Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sinergi yang terjalin baik antarlembaga dalam upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah. Setiap tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak sekadar merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan masyarakat luas. Pasalnya, dokumen yang menggunakan meterai ilegal akan kehilangan kekuatan hukumnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak,” tegas Bimo.

Baca jugaPolda Metro Jaya Siapkan Ekshumasi Jenazah Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Terakhir, DJP pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan membeli meterai hanya melalui jalur-jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur oleh penawaran meterai dengan harga yang jauh di bawah ketentuan berlaku, dan senantiasa memperoleh meterai melalui saluran resmi demi keamanan dan kepastian hukum bersama,” tutup Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *