Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan Siber Transnasional Lewat Manipulasi Email Bisnis, Kerugian Capai Rp5,6 Miliar

image 3 1
Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan Siber Transnasional Lewat Manipulasi Email Bisnis, Kerugian Capai Rp5,6 Miliar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebuah jaringan kejahatan siber bersifat transnasional berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dengan modus penyamaran melalui email bisnis yang menipu sebuah perusahaan di Amerika Serikat hingga menderita kerugian mencapai USD 350.325 atau setara sekitar Rp5,6 miliar.

Pengungkapan kasus yang melibatkan kerja sama lintas negara dan lembaga ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Lantai 1, pada Rabu (19/8/2026).

Keberhasilan mengungkap kasus ini berkat sinergi yang terjalin erat antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Penyelidikan Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi perdagangan perangkat keras komputer antara perusahaan Aiki Power Tools yang berkedudukan di Amerika Serikat dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di Tiongkok.

Di tengah proses transaksi tersebut, pelaku menyusup dengan melakukan manipulasi dan pemalsuan komunikasi melalui surat elektronik menyamarkan pesan-pesan mereka seolah-olah berasal dari pihak perusahaan yang sah dan dipercaya oleh korban.

Baca jugaKasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Sejumlah Anggotanya Ditangkap Bareskrim Polri

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ungkap Deddy.

Tertipu oleh arahan pembayaran yang disusupi pelaku, pihak korban akhirnya mengalihkan pembayaran sebesar USD 350.325 ke sebuah rekening di Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang ternyata telah disiapkan oleh para pelaku untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut.

Berkat ketangkasan PPATK dalam menelusuri aliran dana, sebagian besar uang berhasil dicegah sementara waktu sebelum dialihkan lebih jauh. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dialihkan ke sejumlah rekening di Tiongkok melalui serangkaian transaksi berjenjang.

Sementara itu, sisa dana yang tersisa berjumlah sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar berhasil dihentikan alirannya dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

Baca jugaBareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Dalam langkah penindakan yang berjalan cepat, penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka di Indonesia. Mereka adalah LPK, pria berusia 56 tahun warga negara Indonesia, serta LJ, pria berusia 46 tahun warga negara Tiongkok.

LPK diduga berperan membantu menyiapkan kelengkapan legalitas perusahaan beserta nomor rekening yang digunakan sebagai penampungan dana gelap. Sementara itu, LJ berperan menjembatani komunikasi dengan pihak yang berada di Tiongkok serta membantu mengatur pelaksanaan perpindahan dana hasil kejahatan tersebut. Dari kedua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler masing-masing berjenis Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Bambang Meiriawan, menguraikan lebih lanjut peran kedua tersangka yang tertangkap. Mereka diketahui menyepakati keuntungan sebesar lima persen dari setiap dana yang masuk ke rekening buatan yang mereka kelola.

Baca jugaPasca Pengungkapan Jaringan Impor HP Bekas China di Sidoarjo, Bareskrim Akan Selidiki Bea Cukai

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di Tiongkok,” ungkap Bambang.

Alur kejahatan terus berlanjut: begitu dana masuk, pihak pelaku utama di Tiongkok memberikan instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk memindahkan sejumlah uang, yang kemudian sebagian dikirimkan ke sejumlah rekening di Tiongkok sesuai perintah. Sebagai imbalan atas jasa penyediaan rekening dan pengelolaan dana tersebut, keduanya memperoleh bagian keuntungan sebesar lima persen dari setiap aliran dana yang masuk.

Sementara itu, sosok yang diduga sebagai otak utama berinisial CW yang diyakini berada di wilayah Tiongkok hingga kini masih terus dilacak keberadaannya. Bareskrim Polri pun telah membuka jalur koordinasi dengan gugus penegak hukum FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan orang yang bersangkutan.

Atas perbuatan yang melukai kerugian besar pihak lain, kedua tersangka yang ditahan kini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Baca jugaMentan Amran Apresiasi Bareskrim, Minta Aktor Penyelundupan Pangan Diusut Tuntas

Penyidik juga menjerat mereka dengan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana pengiriman dana, hingga tindak pidana pencucian uang beserta ketentuan penyertaan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy dengan nada serius.

Di akhir penjelasannya, Deddy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kesungguhan Polri dalam memperkuat kerja sama baik dengan lembaga dalam negeri maupun mitra penegak hukum mancanegara guna menindas kejahatan siber yang kini semakin sering melintas batas negara.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutup Deddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *