Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum dengan mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi secara diam-diam di wilayah Jakarta Barat.
Pengungkapan besar-besaran ini dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), di mana aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sedang menjalankan aktivitas perjudian secara terorganisasi di sebuah gedung di kawasan tersebut.
Pengungkapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam pelaksanaan program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara yang semakin marak dan berkembang pesat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian terpadu dari komitmen kepolisian untuk menegakkan aturan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman praktik yang merugikan tersebut.
Baca juga : Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diamankan Bareskrim Terkait Pencucian Uang
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian bersama karena modus operandi perjudian online kini semakin canggih, berjalan lintas batas negara, dan disusun dalam struktur organisasi yang rapi serta sulit dideteksi.
Awal mula pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok warga negara asing yang berkumpul dan beraktivitas secara intens di salah satu gedung perkantoran di Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, memimpin tim penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa tempat tersebut dijadikan markas operasi jaringan perjudian online yang melibatkan warga asing dari berbagai negara.
Baca juga : Pasca Pengungkapan Jaringan Impor HP Bekas China di Sidoarjo, Bareskrim Akan Selidiki Bea Cukai
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Saat penggerebekan, seluruh 321 orang tersebut diamankan dalam keadaan sedang menjalankan kegiatan operasional perjudian, sehingga dikategorikan sebagai tertangkap tangan.
Dari data yang dihimpun, para tersangka berasal dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur. Rinciannya meliputi 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, serta 3 warga negara Kamboja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, jaringan ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut, dengan memanfaatkan sekitar 75 nama domain dan situs web sebagai sarana utama menjalankan praktik perjudian.
Selain mengamankan para pelaku, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan kejahatan ini. Barang bukti yang disita meliputi dokumen identitas berupa paspor, puluhan perangkat komunikasi seperti telepon genggam, laptop, serta komputer meja, dan juga uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing yang diduga merupakan hasil keuntungan dari kegiatan perjudian tersebut.
Baca juga : Bareskrim Bongkar Importasi Ilegal, Ribuan Ponsel BM Disita di Jakarta
Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman yang diancamkan cukup berat, mengingat skala kejahatan yang bersifat lintas negara dan melibatkan banyak pihak.
Brigjen Pol. Wira juga menyampaikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan para pelaku saja. Pihaknya akan terus menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari operasi ini, serta melakukan penelusuran mendalam terhadap lokasi server hingga alamat protokol internet (IP Address) yang digunakan jaringan komunikasi tersebut, untuk mengungkap sosok-sosok pemimpin atau pengendali yang berada di balik layar.
Fenomena pergeseran lokasi operasi ke Indonesia ini juga disorot oleh Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko. Menurutnya, maraknya operasi semacam ini menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan siber transnasional.
Setelah keberadaan jaringan serupa ditertibkan dan dibubarkan di negara-negara tetangga seperti Myanmar, Kamboja, Laos, hingga Vietnam, pelaku kejahatan mulai mencari lokasi baru dan memilih Indonesia sebagai basis operasi mereka.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ungkap Brigjen Pol. Untung.
Hal ini menjadi tantangan baru bagi kepolisian Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama lintas negara dalam memutus mata rantai kejahatan semacam ini.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut, mulai dari pelaksana lapangan hingga pemodal utama yang mengendalikan operasi ini dari jauh.
Kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas dan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lintas negara untuk tumbuh dan berkembang di wilayah hukum Indonesia.













