Satusuaraexpress.co | Bogor — Suasana tertib dan penuh kedisiplinan menyelimuti pelaksanaan apel kendaraan dinas yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor. Barisan kendaraan operasional tampak tersusun rapi, terawat, dan dalam kondisi prima, menjadi bukti nyata kesungguhan instansi ini dalam menjaga aset milik daerah demi terselenggaranya pelayanan publik yang optimal.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan seluruh aparatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memastikan setiap kendaraan dinas berada dalam kondisi laik jalan, aman digunakan, dan senantiasa siap mendukung mobilitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, hadir langsung memimpin kegiatan dan menyampaikan arahan kepada seluruh pengguna kendaraan dinas. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa apel ini bukan sekadar seremonial, melainkan sarana menanamkan budaya tertib administrasi, kedisiplinan pemeliharaan aset daerah, serta menumbuhkan rasa kepedulian yang mendalam bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sarana penunjang tugas pelayanan publik.
Baca juga : Kota dan Kabupaten Bogor Jadwalkan Groundbreaking PSEL Bogor Raya Awal Agustus
“Kendaraan dinas merupakan aset daerah sekaligus sarana pendukung utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, setiap pegawai yang diberi amanah menggunakannya wajib menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara penuh tanggung jawab,” ujar Bambang, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut disampaikan, perawatan kendaraan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah selaku penyedia anggaran, melainkan juga tanggung jawab setiap penggunanya. Menjaga kebersihan, melakukan pengecekan rutin, hingga servis berkala secara tepat waktu dinilai sangat penting guna menjaga performa kendaraan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih parah dan menimbulkan biaya besar di kemudian hari.
Bambang juga mengingatkan agar seluruh pengguna senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai fungsinya, tidak boleh mengubah pelat nomor kendaraan, serta menjaga etika dan kesopanan saat berkendara di jalan raya.
Baca juga : Pemkot Bogor Resmi Bongkar JPO Paledang, Ganti dengan Fasilitas Lebih Ramah Pejalan Kaki
“Mengingat tingginya perhatian masyarakat melalui media sosial, setiap penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah di mata publik,” tegasnya.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh kendaraan dinas juga diminta memasang bendera Merah Putih, sebagai tindak lanjut Surat Edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor guna menyemarakkan kemerdekaan.
Sementara itu, Kepala Subbidang Perencanaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, turut hadir dan menegaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas wajib memenuhi tiga aspek utama, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum. Ketiga aspek ini menjadi landasan agar setiap aset daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
“Melalui kegiatan apel kendaraan dinas ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif di kalangan ASN Kabupaten Bogor: bahwa menjaga aset daerah sama artinya dengan menjaga amanah rakyat, demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, dan berkualitas, ” tutupnya.













