Satusuaraexpress.co | Jakarta — Suasana tegas dan penuh kesungguhan menyelimuti halaman Markas Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2026). Di hadapan awak media, jajaran kepolisian secara resmi memusnahkan sejumlah besar bahan baku dan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan yang diduga beroperasi secara lintas daerah bahkan berskala internasional.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum sempat diproduksi dan beredar hingga menjangkau masyarakat luas.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut jumlahnya sangat besar dan mengundang kekhawatiran apabila sampai beredar. Terdapat sebanyak 308.000 butir atau setara 130 kilogram obat mengandung Carisoprodol, disertai empat puluh tong berisi sekitar satu ton bubuk Carisoprodol.
Selain itu, diamankan pula 195 bungkus zat jenis Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang seluruhnya diperuntukkan dalam proses pembuatan narkotika. Tidak hanya bahan mentah, petugas juga menyita satu unit mesin pencampur dan satu unit mesin cetak yang diduga digunakan untuk merakit obat jadi.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Rezi Dharmawan, serta Kasat Reserse Narkoba, AKBP Vernal A. Sambo beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri memutus peredaran narkoba sejak di tingkat bahan baku, sehingga kerusakan yang mungkin ditimbulkan dapat dicegah sejak dini.
“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar, ” ungkap Nasriadi.
Angka tersebut menggambarkan betapa besar potensi bahaya yang berhasil digagalkan kepolisian. Kapolres juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba yang berhasil melacak dan membongkar jaringan tersebut melalui upaya pengembangan lintas daerah yang teliti dan tekun.
“Dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri atas enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka yang ditetapkan berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, serta GE selaku warga negara asing, ” terangnya.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar langkah yang diambil sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan kronologi pengungkapan yang bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan yang dikirim melalui salah satu jasa layanan pengiriman di wilayah Jakarta Barat.
Berangkat dari petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah lokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Jejak penyidikan pun terus dikejar hingga menembus lintas pulau, mencapai wilayah Mijen di Jawa Tengah, di mana petugas menemukan gudang produksi lengkap dengan bahan baku dan mesin pencetak.
Baca juga : Usai Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Patron: Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
“Pengembangan selanjutnya mengarah ke kawasan Cakung yang diduga berfungsi sebagai pusat pendistribusian bahan baku prekursor narkotika golongan I jenis bubuk Carisoprodol, ” ungkapnya.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, jaringan ini diketahui telah menyalurkan produknya ke berbagai wilayah meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur.
Bahkan, pelaku diduga tengah merencanakan perluasan pasar hingga ke wilayah Jakarta, namun beruntung rencana tersebut berhasil digagalkan kepolisian sebelum barang-barang tersebut sempat beredar dan merusak tatanan kehidupan masyarakat ibu kota.
Para pelaku kini dijerat dengan rangkaian pasal berlapis, yaitu Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI sebesar Rp2.000.000.000.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diharapkan tidak ada lagi bahan-bahan berbahaya yang dapat disalahgunakan dan beredar di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat memperdagangkan barang terlarang tersebut, bahwa kepolisian senantiasa waspada dan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keselamatan dan masa depan bangsa.











