Kasat Narkoba Polres Tangsel Dipastikan Tak Terlibat Peredaran Narkoba, Hanya Didalami Soal Tanggung Jawab Atasan

IMG 20260727 WA0002
TKP Tak Steril Penyelidikan Kematian Sutrimo Terhambat, Polisi Andalkan CCTV dan Data Medis.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat langsung dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret dua anggotanya. Ia hanya sedang diperiksa terkait tanggung jawab jabatannya sebagai atasan yang mengawasi personel di bawahnya.

Penegasan itu disampaikan Budi pada Senin (27/7/2026), merespons berkembangnya informasi terkait pemeriksaan sejumlah personel kepolisian dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penyidikan kasus ini sendiri dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Pihaknya telah menetapkan dan menahan dua orang berinisial MR dan DD yang merupakan anggota kepolisian, terkait dugaan kepemilikan dan peredaran 200 butir obat jenis etomidate.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidnarkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, saudara MR dan DD,” ujar Budi.

Baca jugaKasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Sejumlah Anggotanya Ditangkap Bareskrim Polri

Budi menjelaskan, AKP Pardiman bersama lima anggota lainnya sedang diperiksa oleh Bidang Pengamanan dan Profesi (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini bukan karena tersangkut dalam peredaran barang haram tersebut, melainkan untuk mendalami sejauh mana pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebagai pimpinan satuan.

“Kasat Narkoba Polres Tangsel tidak terlibat dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, tapi karena yang bersangkutan seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami Bidang Pengamanan dan Profesi PMJ,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman difokuskan pada pertanggungjawaban jabatan: apakah terdapat kelalaian dalam mengawasi personel yang akhirnya tersandung kasus hukum. Pihaknya berjanji akan bersikap transparan dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini, terutama yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya.

Baca jugaNyamar Sebagai Kasat Narkoba PMJ, Seorang Pria Mencuri Motor Milik Ojek

“Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban apakah anggotanya ada melakukan peredaran narkotika,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian tindakan tegas yang dijalankan Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026 terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Bareskrim telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Kemudian pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang didalangi bandar bernama Ishak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *